Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan normalisasi terhadap aplikasi Tik Tok. Dengan begitu, pengguna sudah bisa mengakses aplikasi video malam (10/7) ini.
Berdasarkan tinjauan Kominfo, pengembang Tik Tok yakni Bytemod Pte. Ltd sudah menghapus konten-konten negatif yang dilaporkan oleh masyarakat. "Siang tadi mereka sampaikan surat (pernyataan sudah menghapus konten)," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7).
Selain menghapus konten, Bytemod sudah memperkuat sistem dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna menyaring konten negatif yang diunggah di platform-nya. Hal ini sesuai dengan permintaan Kominfo. Bytemod juga memperbaharui sistem panduannya menjadi berbahasa Indonesia, sehingga masyarakat diharapkan lebih paham terkait kebijakannya.
Bytemod pun membuat saluran khusus bagi pemerintah dalam menyampaikan laporan. Dengan begitu, proses pelapornnya menjadi lebih cepat. Bytemod juga akan memperbaharui tombol pelaporan. Saat ini, tombol tersebut tersedia dalam satu menu yang fungsinya terbagi untuk layanan lain seperti mengunggah video ataupun memberi komentar.
(Baca juga: Kominfo Minta Tik Tok Naikkan Batasan Usia Pengguna)
Ke depan, tombol pelaporan untuk masyarakat ini akan dipisah. "Satu tombol untuk berbagai fungsi ini tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia. Nah ini akan dipisah. Diharapkan dalan waktu dekat selesai dan akan dipakai untuk standar internasional mereka," kata dia.
Terkait usia, Bytemod memutuskan batasannya adalah 13 tahun. Menurut Sammy, batasan usia ini selaras dengan kebijakan media sosial lain seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. "Mereka bilang bisa face recognition jadi bisa langsung suspend (kalau ada yang mendaftar di bawah 13 tahun)," ujar dia.
Nantinya, Bytemod bakal menerapkan pendaftaran ulang guna menyaring pengguna di bawah 13 tahun. Akan ada pertanyaan-pertanyaan yang mesti dijawab oleh pengguna dan itu akan menjadi indikator usia. Dengan begitu, artis Tik Tok Prabowo Mondardo atau yang dikenal dengan Bowo Alpenliebe, masih bisa menggunakan aplikasi ini.
Hanya, Sammy meminta agar para orang tua mendampingi anak saat menggunakan media sosial. "Di pertanyaan lanjutan (saat pendaftaran ulang Tik Tok) akan diminta persetujuan orang tua. Jadi interaktif (prosedurnya)," kata dia.
Selain itu, perusahaan asal Tiongkok tengah memproses perizinan membuat Perseroan Terbatas (PT) agar terdaftar di Tanah Air. Bytemod juga berjanji merekrut kepala konten dan pekerja nasional guna menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan kebijakan Indonesia.