Perwakilan Tik Tok Bytemod Pte. Ltd kemarin menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk membahas pemblokiran aplikasi Tik Tok. Dalam pertemuan, Rudiantara memberikan beberapa syarat agar aplikasi itu bisa kembali diakses.
Pertama, ia meminta agar Bytemod membersihkan semua konten negatif di platform-nya. Kedua, menjamin adanya penyaringan guna menghindari konten serupa kembali muncul di aplikasi video musik tersebut.
"Mereka merespons cepat. Tadi mereka sampaikan komitmen untuk membersihkan konten negatif dan filtering aplikasi itu,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (5/7) petang.
Selain menyaring konten negatif, Rudiantara meminta Tik Tok menaikkan batas usia minimal penggunanya. Saat ini, Tik Tok membatasi penggunanya untuk usia 12 tahun ke atas. Sementara, pemerintah menetapkan batas usia untuk aplikasi seperti itu adalah 13 tahun atau 15 tahun.
Selain itu, Rudiantara juga meminta Tik Tok membangun kantor operasi di Indonesia. “Itu agar komunikasi lebih cepat dan mudah, termasuk jika ada konten negatif lagi,” kata dia. Ia menyampaikan, perlakuan seperti ini berlaku untuk semua penyedia platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.
(Baca juga: Bukan Hanya di Indonesia, Tik Tok juga Bermasalah di Tiongkok)
Ia berjanji, secepatnya membuka blokir aplikasi Tik Tok jika permintaan itu terpenuhi. “Kapan mau dibuka lagi? Bagi kami secepatnya (setelah Tik Tok) memenuhi permintaan itu," ujarnya. Toh, menurutnya Bytemod menunjukkan keseriusannya atas kasus ini dan berkomitmen untuk bekerja sama.
Pada kesempatan itu, CEO Bytemond Kelly Chang menyampaikan, perusahannya bersedia mematuhi regulasi di Indonesia. Bahkan, saat ini ia sudah menyiapkan 20 orang untuk menyaring konten negatif. “Kami target rekrut 200 orang hingga akhir tahun, yang akan menangani konten negatif sesuai permintaan Kementerian Kominfo,” kata dia.
Ia juga menyampaikan, perusahaannya telah menyiapkan program bersama dengan sejumlah NGO untuk membuat konten khusus bagi anak-anak Indonesia. “Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan dari Kominfo dan menghormati budaya di Indonesia,” ujar Kelly. Ia berharap, Tik Tok lebih bermanfaat bagi generasi muda Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo memblokir delapan Domain Name System (DNS) aplikasi Tik Tok sejak Selasa (3/7). Pemblokiran berdasarkan laporan masyarakat mengenai konten negatif yang beredar aplikasi Tik Tok. Tercatat 2.853 laporan masyarakat masuk melalui aduankonten.id dan sejumlah kanal pengaduan Kominfo yang lain.