Bukan Hanya di Indonesia, Tik Tok juga Bermasalah di Tiongkok

Wikipedia
Aplikasi Tik Tok yang di Tiongkok dikenal dengan nama Douyin.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
4/7/2018, 16.10 WIB

Tak hanya diblokir di Indonesia, aplikasi video streaming  Tik Tok juga bermasalah di negeri asalnya, Tiongkok. Pemerintah Tiongkok memaksa aplikasi yang dikenal dengan nama Douyin ini untuk menghentikan penayangan iklan. Sebabnya, salah satu iklan Douyin dianggap menghina pahlawan perang, Qiu Shaoyun.

"Kegiatan komersial Douyin ditangguhkan hingga perusahaan memperbaiki (konten) iklannya," demikian pernyataan Beijing Office of the Cyberspace Administration of China, dikutip dari South China Morning Post, Senin (2/7).

Dalam iklan yang dirilis pada 6 Juni tersebut, Douyin membuat lelucon perihal Qiu yang meninggal dalam sebuah kebakaran. Padahal, pahlawan kelahiran 1926 tersebut gugur dalam Perang Korea pada Oktober 1952. Akibat peristiwa itu, Qiu dianugerahi gelar pahlawan perang oleh pemerintah Tiongkok.

Douyin pun langsung menanggapi pemerintah Tiongkok dan menyatakan perusahaan akan mengikuti ketentuan hukum. Saat ini, Douyin menghentikan penayangan seluruh iklannya, meski aplikasinya sendiri tetap berjalan.

(Baca juga: Rektor Dukung Aksi Pantau Media Sosial Dosen dan Mahasiswa)

Sementara itu, otoritas Tiongkok juga menyelidiki aplikasi penyedia mesin pencari, Sogou, dan tiga agency iklan terkait masalah ini.

Douyin diluncurkan pada 2016 oleh perusahaan perangkat lunak Bytedance di Beijing, Tiongkok. Aplikasi yang memungkikan pengguna mengunggah dan mencari video-video pendek telah memiliki lebih dari 300 juta pengguna. Di Indonesia, aplikasi ini diluncurkan pada September 2017 lalu dengan nama Tik Tok.

Tak berumur lama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tik Tok karena dianggap mengandung banyak konten negatif. “Saya sebutnya konten tidak senonoh. Apalagi banyak penggunanya adalah anak-anak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada Katadata di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (4/7).

(Baca juga: Intelijen Terbuka Intai Gerakan Radikalisme di Kampus)

Setelah menerima banyak aduan terkait aplikasi ini, Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemerintah meminta Tik Tok membersihkan platform-nya dari konten negatif tersebut. “Kami sudah hubungi Tik Tok, namun sampai kemarin belum ada respon, jadi kami blokir,” kata Rudiantara.

Ia menegaskan, instansinya tidak akan membuka blokir tersebut sebelum Tik Tok membersihkan aplikasinya dari konten negatif dan memberikan jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya.

Reporter: Desy Setyowati