Bank Indonesia (BI) baru saja memberi izin kepada lima uang elektronik berbasis server. Di antaranya PayTren milik PT Verita Sentosa Internasional; Ezeelink dari PT Ezeelink Indonesia; PayPro dari PT Solusi Pasti Indonesia; PT Cakra Ultima Sejahtera; dan PT E2pay Global Utama. Sementara Shopee, Tokopedia dan Bukalapak masih menanti lampu hijau dari bank sentral.
(Baca juga: 7 Rencana Paytren Setelah Kantongi Izin Uang Elektronik BI)
Setelah uang elektronik kelimanya beroperasi, BI baru akan mengumumkannya di situs resmi. "Lima pemohon izin uang elektronik tersebut, sudah dapat izin BI," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko kepada Katadata, Selasa (5/6) sore.
Sementara tiga perusahaan e-commerce besar yang juga menerbitkan uang elektronik BukaLapak dengan BukaDompet, Tokopedia dengan Tokocash, dan Shopee dengan ShopeePay hingga kini masih mengurus perizinan ke BI.
Ketiga perusahaan tersebut telah cukup lama mengurus perizinan. "Untuk pemohon izin uang elektronik lainnya, BI akan memproses dan meneliti pemenuhan terhadap ketentuan," kata Onny.
Sejak September 2017 fitur topup BukaDompet, Tokocash dan ShopeePay telah dibekukan oleh Bank Indonesia karena belum mengantongi izin. Hanya, meski fitur isi ulangnya dibekukan, pengguna tetap dapat menggunakan saldo uang elektronik yang tersisa untuk bertransaksi. Apalagi, ketiga e-commerce kerap mengadakan promosi, termasuk pemberian cashback melalui uang elektroniknya.
(Baca juga: BI Bekukan Isi Ulang, Shopee dan Tokopedia Masih Putar Uang Elektronik)
Sementara itu, menurut Onny PT Grab Indonesia belum mengajukan izin untuk menerbitkan uang elektronik GrabPay. Karena itu, fitur isi ulang GrabPay sempat dibekukan pada 16 Oktober 2017 lalu. Hingga akhirnya Grab menggandeng OVO yang telah memiliki lisensi di bawah PT Visionet Internasional pada Desember 2017. Grab dan OVO sama-sama teraviliasi dengan Grup Lippo.
Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia Sari Kacaribu mengatakan, saat ini perusahaannya masih berkonsultasi dengan BI terkait perizinan uang elektronik. "Kami harap banyak masyarakat Indonesia bisa menikmati manfaat bertransaksi online di Tokopedia, sesuai cita-cita kami mendukung inklusi keuangan dan gerakan non tunai," ujar dia.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi penerbit uanh elektronik adalah Peraturan BI (PBI) Nomor 20 Tahun 2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018. Aturan ini merupakan revisi dari PBI Nomor 18 Tahun 2016.
Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut, penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana menganggur atau dana float pada uang elektronik kurang dari Rp 1 miliar yang hanya wajib lapor.