Bank Indonesia (BI) baru saja memberi izin kepada lima uang elektronik berbasis server. Di antaranya PayTren milik PT Verita Sentosa Internasional; Ezeelink dari PT Ezeelink Indonesia; PayPro dari PT Solusi Pasti Indonesia; PT Cakra Ultima Sejahtera; dan PT E2pay Global Utama. Sementara Shopee, Tokopedia dan Bukalapak masih menanti lampu hijau dari bank sentral.

(Baca juga: 7 Rencana Paytren Setelah Kantongi Izin Uang Elektronik BI)

Setelah uang elektronik kelimanya beroperasi, BI baru akan mengumumkannya di situs resmi. "Lima pemohon izin uang elektronik tersebut, sudah dapat izin BI," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko kepada Katadata, Selasa (5/6) sore.

Sementara tiga perusahaan e-commerce besar yang juga menerbitkan uang elektronik BukaLapak dengan BukaDompet, Tokopedia dengan Tokocash, dan Shopee dengan ShopeePay hingga kini masih mengurus perizinan ke BI.

Ketiga perusahaan tersebut telah cukup lama mengurus perizinan. "Untuk pemohon izin uang elektronik lainnya, BI akan memproses dan meneliti pemenuhan terhadap ketentuan," kata Onny.

Sejak September 2017 fitur topup BukaDompet, Tokocash dan ShopeePay telah dibekukan oleh Bank Indonesia karena belum mengantongi izin. Hanya, meski fitur isi ulangnya dibekukan, pengguna tetap dapat menggunakan saldo uang elektronik yang tersisa untuk bertransaksi. Apalagi, ketiga e-commerce kerap mengadakan promosi, termasuk pemberian cashback melalui uang elektroniknya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati