Sektor digital diprediksi akan semakin banyak menyerap tenaga kerja asing. Sebab, pertumbuhan di sektor ini membutuhkan tenaga ahli yang belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.
"Khususnya e-commerce dan bidang digital lainnya kalau dilihat sepertinya meningkat terus (penggunaannya)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A Hasoloan, Kamis (17/5).
Penggunaan tenaga kerja asing di sektor digital pun menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, proses perizinannya akan dipermudah melalui sistem perizinan terintegrasi atau single submission. Namun di sisi lain, pengawasannya ditingkatkan.
Maruli menyebutkan, jumlah tenaga kerja asing mencapai 85.794 orang pada 2017. Jumlah tersebut terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Secara berturut-turut, jumlahnya sebanyak 70.120; 73.624; 77.149; dan 80.375 sejak 2013 hingga 2016.
(Baca juga: BKPM Longgarkan 2 Aturan Investasi Digital)
Adapun sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja asing pada 2017adalah jasa sebanyak 52.633. Kemudian industri 30.625 orang, serta pertanian dan maritim 2.716 pekerja.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan setuju jika kriteria masuknya tenaga kerja asing diperketat, asalkan perizinannya dipermudah dan tidak bertele-tele. Hal ini penting karena 15-20% dari total investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) masuk ke sektor digital setiap tahun, sejak 2014.
Hari ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing. Hal ini merupakan rekomendasi dari Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, BKPM, dan Dirjen Bina Pendirian Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 26 April 2018 lalu.
(Baca juga: TKA Vs TKI: Fakta dan Data)
Selain membentuk Satgas, Kementerian Ketenagakerjaan akan merilis aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan itu akan memuat ketentuan teknis seperti syarat, kualifikasi, dan jabatan yang tidak boleh dijabat. "Sebentar lagi kami rilis," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( PPK dan K3) Sugeng Priyanto.