BKPM Longgarkan 2 Aturan Investasi Digital

Olah foto digital dari 123rf
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
8/5/2018, 17.16 WIB

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, dalam 4 tahun terakhir, investasi di sektor e-commerce dan bisnis digital mencapai US$ 2-3 miliar per tahun. Padahal sebelumnya, investasi di sektor ini nyaris tidak ada.

Sejalan dengan fenomena itu, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, bisnis digital menjadi salah satu penyelamat investasi Indonesia sejak 2014. "Mungkin sudah mencapai 15-20% dari total investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) kami tiap tahun ke sektor ini," ujarnya dalam Katadata Forum di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (8/5).

Untuk menarik lebih banyak investasi digital, BKPM pun menginisiasi pelonggaran dua aturan. Pertama, menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk memperlonggar aturan yang memungkinkan perusahaan digital mencantumkan alamat co-working spaces sebagai kantornya. Apalagi, saat ini bekerja di co-working spaces tengah menjadi tren.

(Baca juga: Komisioner Baru KPPU Akan Mulai Awasi Sektor Ekonomi Digital)

Tentu, menurut dia, kewajiban mencantumkan alamat perusahaan yang tetap menjadi tidak relevan sekarang ini. "Ini kekakuan aturan yang harus segera kami selesaikan," ujar Lembong. Oleh karenanya, ia menjalin kerja sama Pemda DKI Jakarta untuk mendorong ekonomi digital, pada Jumat (6/5) lalu. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati