Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah dua kali mengirim Surat Peringatan (SP) kepada Facebook atas kasus pencurian data sekitar 1 juta pengguna Indonesia. Jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu bisa saja diblokir jika permintaan pemerintah pada surat ketiga nantinya tak juga dipenuhi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, surat peringatan kedua bagi Facebook telah dikirimnya pada Selasa (10/4) kemarin. Jika tak digubris, pemerintah tak akan ragu mengirim surat ketiga, bahkan memblokir Facebook.

"Setelah itu penghentian aktivitas sementara," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (11/4).

Surat peringatan yang dikirim berisi peringatan agar Facebook segera menjelaskan penyalahgunaan data pribadi pengguna Indonesia oleh pihak ketiga. Penjelasan yang diminta mencakup  hasil audit atas fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga.

(Baca juga: Mark Zuckerberg Isyaratkan Opsi Facebook Berbayar)

Laporan hasil audit dibutuhkan untuk menakar potensi masalah yang timbul akibat fitur yang dikembangkan mitra Facebook. Sebab, Kominfo mendapat informasi soal adanya perusahaan yang menggunakan modus mirip Cambridge Analytica, yakni CubeYou dan AgregateIQ.

Selain itu, Rudiantara juga meminta Facebook memastikan agar platform-nya tidak dimanfaatkan untuk ujaran kebencian. Sebab, ia tak ingin Indonesia bernasib sama dengan Myanmar.

Di mana, CEO sekaligus pendiri Facebook Mark Zuckerberg mengakui adanya ujaran kebencian terhadap etnis Rohingya yang terlambat dicegah penyebarannya. “Apa yang terjadi di Myanmar adalah sebuah tragedi yang, dan kita harus melakukan sesuatu,” ujarnya saat bersaksi di Kongres Amerika Serikat, seperti dikutip Reuters, kemarin.

Reporter: Desy Setyowati