Ada 15 perusahaan financial technology (fintech) yang kini terdaftar di Bank Indonesia (BI). Namun, baru satu yang berhasil masuk dalam regulatory sandbox, yakni TokoPandai.
"TokoPandai itu memberikan layanan aplikasi business to business dengan satu platform pembayaran, jadi masyarakat misalnya kalau mau bayar ke Unilever ataupun ke Gudang Garam tinggal pakai itu saja dengan satu harga," kata Direktur Eksekutif, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, Senin (2/4).
Regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara fintech, termasuk produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya. Tujuan program ini adalah untuk memberi ruang bagi penyelenggara fintech untuk memastikan bahwa produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnisnya telah memenuhi kriteria regulator.
(Baca juga: Inilah 13 Fintech yang Akan Berkembang Pesat di Indonesia).
TokoPandai ini akan dikaji lebih jauh dalam 6 bulan dalam regulatory sandbox. Setelah itu, perusahaan akan diarahkan untuk mengurus perizinan lanjutan yang sesuai. “Misalnya ada yang mendaftar, ternyata dia termasuk dompet elektronik, jadi sudah ada perizinannya. Jadi, diarahkan ke perizinan," ujar Onny.
Perkembangan Jumlah Fintech Startup Lokal 2016
Sementara itu, 14 perusahaan fintech lain yang sudah terdaftar di BI adalah Cashlez Mpos; Pay by QR; Bayarind Paymenet Gateway; YoOK Pay; Halomoney; Duithape; Saldomu; Disitu; PajakPay; Walezz; Lead Generation, Credit Scoring Check, Loan Market Place; Netzme; Mareco-Pay; dan iPaymu.
Setelah terdaftar di bank sentral, perusahaan-perusahaan ini dapat melakukan kerja sama dengan bank dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), termasuk bank. "Kalau misal tidak terdaftar, tidak boleh bank sama PJSP untuk bekerja sama dengan mereka," kata Onny.
(Baca: Citibank Genjot Transaksi Kartu Kredit Lewat E-Commerce).