Asosiasi Minta Pemerintah Buat Regulasi Blockchain

PXHERE.com
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
21/3/2018, 17.10 WIB

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) bakal bekerja sama dengan pemerintah untuk mempercepat pembentukan regulasi sebagai payung hukum industri berbasis blockchain. Pendirian ABI juga didukung oleh Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia.

Ketua Dewan Pengawas ABI Yos Ginting menyatakan, tantangan bagi perusahaan rintisan berbasis blockchain adalah belum terciptanya sistem regulasi pemerintah. “Peraturan masih belum mampu mengakomodasi kecepatan perkembangan industri blockchain,” kata Yos di Wisma Barito Pacific, Jakarta, Rabu (21/3).

Oleh karena itu, pembentukan asosiasi akan menjadi wadah bagi pelaku usaha sebagai mitra pemerintah untuk membuat regulasi. Tujuannya untuk mengakomodasi perkembangan industri serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Menurut Yos, blockchain bukan sekadar bagian dari teknologi finansial. Namun, juga bisa menjadi percepatan revolusi industri 4.0. “Kami akan membantu masyarakat untuk menyaring perusahaan blockchain mana yang baik, serta mana yang tidak,” ujarnya.

(Baca juga: Jumlah Investor Bitcoin Hampir Menyamai Bursa Efek Indonesia)

Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan interaksi dengan pemerintah. Meski, masih ada halangan karena setiap institusi di pemerintahan punya yuridiksi yang berbeda dalam penentuan kebijakan.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani pun berjanji untuk memfasilitasi asosiasi untuk berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan. Salah satu bahasan yang akan didiskusikan adalah sektor keuangan dan perpajakan.

Saat ini teknologi blockchain banyak digunakan pada transaksi mata uang digital seperti bitcoin, meski tak menutup kemungkinan untuk dikembangkan ke fitur pembayaran lain. “Kami bisa berjalan dengan pemerintah sehingga kebijakan untuk mendorong agar blockchain membawa manfaat secara ekonomi,” kata Rosan.

Reporter: Michael Reily