Ada Kuota, Pemerintah Moratorium Penambahan Armada Taksi Online

Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
12/3/2018, 18.59 WIB

Pemerintah meminta penyedia aplikasi angkutan sewa khusus untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra/sopir taksi online. Sebab, sejak penetapan kuota pada 5 Maret 2018 lalu, jumlah armada taksi online justru bertambah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, terus bertambahnya jumlah armada taksi online akan membuat persaingan tidak sehat. "Kasihan ini para driver berkompetisi, semakin ketat bahkan ada kecenderungan sulit mendapatkan order," kata Budi Karya di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (12/3).

Selain mempertegas moratorium rekrutmen mitra taksi online, Budi Karya juga mengatakan bahwa Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyempurnakan dashboard  digital taksi online dalam sepekan. Sebab, dashboard  itulah yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mengontrol keberadaan taksi online di tiap daerah.

(Baca juga: Kementerian Perhubungan Akan Gelar Uji KIR Gratis di 10 Kota)

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, dashboard digital yang sudah diserahkan Kominfo sejak bulan lalu itu hanya memuat nama pengemudi dan jenis kendaraan saja. Datanya pun tidak realtime.

Pekan depan, digital dashboard itu diharapkan memuat data berupa nama, Surat Izin Mengemudi (SIM), uji kendaraan bermotor (KIR), dan yang lainnya. "Diharapkan yang bisa jadi mitra aplikator benar-benar kendaraan yang sudah berizin, sehingga ada jaminan dari Kepolisian untuk keamanan dan keselamatan penumpangnya," katanya. Kelengkapan data atas dashboard digital tersebut juga bertujuan untuk memudahkan pelacakan data bila terjadi kecelakaan.

Budi juga yang menyatakan bahwa setelah pemerintah menetapkan kuota dan moratorium, jumlah taksi online di daerah-daerah justru bertambah. “Bila pada tiga minggu lalu, satu aplikator atau penyedia jasa taksi online memiliki 166 ribu pengemudi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), jumlahnya kini sudah 175 ribu,” tuturnya.

Itulah yang membuat pemerintah ingin mempertegas moratorium taksi online. Sementara itu, hingga saat ini pelanggaran peraturan oleh pengemudi taksi online belum dikenai sanksi Tindakan Pelanggaran (Tilang). Operasi simpatik oleh kepolisian masih akan dievaluasi sebelum pemerintah menetapkan langkah selanjutnya.

(Baca juga: Regulasi Taksi Online Masih Terkendala SIM A dan Uji KIR)

Kementerian Perhubungan saat ini telah menerima 15 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait kuota taksi online yang ideal di masing-masing daerah. Di antaranya Jabodetabek 36.510 unit; Jawa Barat 15.418; Jawa Tengah 4.935; Jawa Timur 4.445; Aceh 748; Sumatera Barat 400; Sumatera Utara 3.500; Sumatera Selatan 1.700; Lampung 8.000; Bali 7.500; Sulawesi Utara 997; Sulawesi Selatan 7.000; Kalimantan Timur 1.000; DIYogyakarta 400; dan Riau 400 unit.

Reporter: Desy Setyowati