PT Paytren Aset Manajemen (PAM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Melalui kerja sama ini, Paytren dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para investornya.
Pendiri Paytren, Yusuf Mansur mengatakan, pemanfaatan NIK ini akan memudahkan investor dalam proses registrasi, khususnya bagi peminat reksadana “recehan”.
Yusuf menjelaskan, sekitar 100 ribu peminat reksadana Paytren sebelumnya kesulitan melakukan registrasi karena harus mengisi 72 kolom dalam formulir pendaftaran. “Alhamdulillaah, dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini, form isian tinggal sekitar 14 isian saja,” kata Yusuf Mansur melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (8/3).
(Baca juga: Yusuf Mansur Targetkan 2,2 Juta Penabung Baru di Bank Muamalat)
Pengelola Daarul Qur’an ini menambahkan, nantinya sistem registrasi akan lebih mudah lagi. Sebab, dengan hanya mencocokkan NIK yang terdaftar di Dukcapil, peminat reksadana bisa langsung mendaftar dan berinvestasi.
Yusuf menjelaskan, perjanjian kerja sama antara Paytren dengan Ditjen Dukcapil ini ditandatangani pada Rabu (7/3) lalu. Hadir dalam acara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari, serta jajaran manajemen PayTren.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pun membenarkan adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan Paytren. Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number, data kependudukan tunggal yang digunakan untuk semua keperluan.
(Baca juga: Asosiasi Fintech Minta BI Percepat Perizinan Uang Elektronik)
Zudan menyatakan, sebelum dengan Paytren, kerja sama serupa juga telah dilakukannya dengan KSEI. “Kami mencoba bergerak dengan pendekatan yang menyesuaikan dengan konteks jaman,” ujarnya.
PT PayTren Aset Manajemen (PAM) beroperasi di pasar modal sejak Oktober tahun lalu dan telah mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PAM melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi untuk produk-produk syariah.