Regulasi Taksi Online Masih Terkendala SIM A dan Uji KIR

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
9/2/2018, 19.24 WIB

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mengenai taksi online sudah berlaku lebih dari sepekan. Namun, dalam implementasinya, masih ada beberapa kendala seperti kewajiban pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan uji kendaraan bermotor (KIR).

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menjelaskan, biaya uji KIR di setiap daerah berbeda, disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) masing-masing. Alhasil, persoalan atas implementasi Permenhub Nomor 108 khususnya uji KIR ini, juga berbeda di tiap daerah.

Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi apabila terdapat daerah yang hingga batas masa operasi simpatik berakhir belum bisa mengatasi persoalan itu. “Bagi yang bermasalah saja (akan dikoordinasikan),” ujar Cucu dalam diskusi bertema ‘QUO Vadis Trasportasi Online’ di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Jumat (9/2).

(Baca juga: Astra dan Djarum Dikabarkan Ikut Suntik Go-Jek Sekitar Rp 3 Triliun)

Cucu mengatakan, nantinya akan dibentuk tim evaluasi yang terdiri dari perwakilan instansi terkait, guna membahas persoalan-persoalan yang timbul dari implementasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Adapun Permenhub tersebut mengatur mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, yang berlaku sejak 1 Februari 2018.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati