Kemenhub Perpanjang Operasi Simpatik, Taksi Online Tak Akan Ditilang

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi taksi online melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
30/1/2018, 19.39 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang Operasi Simpatik taksi online dari awalnya 2 pekan, menjadi 1-2 bulan. Dengan demikian, sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tak akan dikenai Tindakan Pelanggaran (Tilang) oleh polisi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, perpanjangan masa operasi simpatik ini untuk memberi keleluasan lebih kepada pengemudi taksi online guna melengkapi persyaratan.

"Kalau masih banyak juga (pengemudi yang belum memenuhi syarat), ya kami tambah (perpanjang) lagi. Jadi dua bulan lah," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/1). "Saya minta pengemudi taksi online untuk melengkapi persyaratan dalam kurun waktu sebulan."

Selama operasi simpatik, pengemudi yang belum memenuhi syarat hanya akan dikenakan sanksi teguran berbentuk surat. Nantinya, pada akhir Februari dirinya akan mengevaluasi jumlah pengemudi yang sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Jika masih banyak yang belum memenuhi syarat, maka operasi simpatik diperpanjang lagi hingga akhir Maret. "Ini bukan kami melunak. Ini bentuk toleransi kami. Kan ada faktor teknis dan non teknis," kata dia.

Adapun Permenhub 108/2018 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak pada trayek. Aturan ini kemudian diprotes oleh sebagian pengemudi taksi online karena beberapa poin dinilai terlalu memberatkan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati