Pengusaha Dukung GPN, Bisnis 'Bawah Tanah' Digital Bakal Kena Pajak

Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi bisnis digital.
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
4/12/2017, 19.01 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Alasannya, transaksi perdagangan digital di Indonesia dapat terekam sehingga dapat diketahui level playing field yang setara.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan dengan adanya akses akses data secara lengkap, maka bisnis digital yang dilakukan diam-diam atau 'bawah tanah' dapat diregulasi dengan baik.

"Saya sangat mendukung adanya GPN ini, kalau memang betul-betul bisa dikonsolidasikan dan menjadi satu-satunya payment gateway, tentunya masalah selesai," ujar Hariyadi saat ditemui di Hotel Rafless, Jakarta, Senin (4/12).

(Baca: BI Resmikan Gerbang Pembayaran Nasional, Transaksi Bank Lebih Murah)

Hariyadi mengungkapkan banyak pengusaha konvensional kerap kesulitan bersaing dengan underground economy yang menggunakan teknologi digital ini. Dirinya mencontohkan penyedia aplikasi AirBnb yang memiliki pangsa pasar cukup besar di Indonesia, khususnya di Bali yang tidak terlacak data yang dimilikinya, sehingga kemungkinan tidak membayar pajak.

Selain persoalan pajak, kehadiran AirBnb dengan metode sharing economy juga akan memberatkan pertumbuhan bisnis hotel bintang tiga ke bawah. "Hotel yang paling kena dampaknya seperti hotel bintang satu. Yang jelas, penurunan (bisnis hotel) sudah terasa sejak tahun 2016," ujar Hariyadi.

Padahal untuk membangun hotel investor harus menaruh investasi cukup besar dengan berbagai syarat ketat. Namun dengan keberadaan Airbnb, investor kehilangan pasar akibat individu yang menyewakan ruang miliknya melalui aplikasi.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian