Sudah hampir sebulan layanan isi ulang TokoCash dibekukan. Tokopedia sebagai pengelola yang tengah mengurus perizinan TokoCash hanya bisa menunggu lampu hijau dari Bank Indonesia. Sementara Yusuf Mansur telah memiliki berbagai rencana untuk mengembangkan PayTren, yang juga masih dibekukan.
Chief Executive Officer Tokopedia William Tanuwijaya menyatakan, fitur pengisian ulang uang elektronik TokoCash telah dihentikan sementara sejak 13 September 2017. Ia belum tahu sampai kapan proses perizinan akan berjalan.
"Bersama dengan Bank Indonesia, Tokopedia berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan proses ini secepatnya demi melayani masyarakat Indonesia secara lebih luas," kata William kepada Katadata, Jumat (6/10) malam lalu.
Ia memastikan, selain isi ulang, fitur TokoCash lain masih berjalan seperti biasa. Dana yang ada di setiap akun pengguna juga tidak akan terpotong, hilang, atau terkena dampak dari penutupan sementara fitur isi ulang. Tokopedia bahkan mengadakan promosi berupa pengembalian cashback hingga 20% dari nilai transaksi setiap pelanggan dalam bentuk saldo di TokoCash.
"Tokopedia akan selalu mendukung kebijakan positif pemerintah dan regulator untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik lagi, khususnya mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia," ujar William.
Sementara, Yusuf Mansur lewat media sosial Instagram mengakui sudah melakukan pengajuan izin PayTren sejak Juli 2017. Namun, bukannya mengeluarkan izin, Bank Indonesia justru membekukan fitur top up uang elektronik PayTren sejak 1 September 2017 lalu.
Yusuf mengklaim, meski PayTren telah dirintisnya sejak 2012, permohonan izin baru diajukannya tahun ini karena Bank Indonesia baru membuka peluang. "Sebelumnya kami intip-intip terus kapan dibukanya, 3 tahun kami menunggu," tulis Yusuf.
Dia mencatat, ada sekitar 1,7 juta pengguna PayTren dengan total transaksi harian mencapai 400 ribu kali untuk pembayaran listrik dan pengisian pulsa. Setelah penyelesaian izin dari BI, Yusuf menargetkan pengguna mencapai 3 juta orang pada akhir tahun ini dan melesat hingga 10 juta orang pada akhir 2018.
Pernyataan Yusuf berbeda dengan Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo yang menyebut bahwa waktu pengurusan izin tak sampai berbulan-bulan, jika pemohon telah melengkapi 14 syarat yang diminta. “Baru setelah itu diproses oleh BI selama 35 hari kerja,” katanya.
Selain itu, uang elektronik juga sudah diatur sejak delapan tahun lalu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009, meski perubahan terakhirnya pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
Generasi pertama yang mengantongi izin BI sebagai penerbit uang elektronik adalah bank-bank seperti BCA dan Mandiri. Sementara GoPay milik GoJek telah berizin sejak September 2014 dan OVO yang merupakan bagian dari Grup Lippo sejak Agustus 2017.