Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Tarif Jasa Operator Telekomunikasi

Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara menjadi pembicara kunci pada acara Katadata Forum bertajuk "Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Ekonomi Digital" di Jakarta, Selasa (29/11).
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
16/5/2017, 14.28 WIB

Pemerintah tengah menyusun aturan terkait tarif jasa penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mempercepat penyusunan materi tersebut.

Nantinya, revisi Peraturan Menteri Kominfo No 9 tahun 2008 tentang tarif layanan data ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri.

“Industri harus juga punya cadangan dana setelah jual layanan untuk lakukan pemeliharaan sistem,” Kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Selasa (16/5).

(Baca juga: Demi Jual iPhone 7 di Indonesia, Apple Investasi Rp 585 Miliar)

Selanjutnya, ia mengatakan keterjangkauan bukan hanya soal cakupan wilayah layanan tetapi juga penawaran harga yang terjangkau. Menurutnya, yang paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau.

Dari sisi sustainabilitas industri, pemerintah meminta BRTI dapat memberikan ruang bagi operator layanan untuk memperoleh keuntungan. Tujuannya, supaya operator dapat melakukan perawatan sistem sekaligus mengembangkan bisnisnya. Dengan demikian dapat tercipta economy of scale.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman