Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Tarif Jasa Operator Telekomunikasi

Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara menjadi pembicara kunci pada acara Katadata Forum bertajuk "Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Ekonomi Digital" di Jakarta, Selasa (29/11).
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
16/5/2017, 14.28 WIB

Pemerintah tengah menyusun aturan terkait tarif jasa penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mempercepat penyusunan materi tersebut.

Nantinya, revisi Peraturan Menteri Kominfo No 9 tahun 2008 tentang tarif layanan data ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri.

“Industri harus juga punya cadangan dana setelah jual layanan untuk lakukan pemeliharaan sistem,” Kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Selasa (16/5).

(Baca juga: Demi Jual iPhone 7 di Indonesia, Apple Investasi Rp 585 Miliar)

Selanjutnya, ia mengatakan keterjangkauan bukan hanya soal cakupan wilayah layanan tetapi juga penawaran harga yang terjangkau. Menurutnya, yang paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau.

Dari sisi sustainabilitas industri, pemerintah meminta BRTI dapat memberikan ruang bagi operator layanan untuk memperoleh keuntungan. Tujuannya, supaya operator dapat melakukan perawatan sistem sekaligus mengembangkan bisnisnya. Dengan demikian dapat tercipta economy of scale.

“Kalau skala ekonomi meningkat, cost per minute-nya akan turun. Secara makro kita berpikirnya harus demikian,” katanya.

(Baca juga:  Pinjaman Mengucur, Palapa Ring Paket Timur Bisa Rampung 2019)

Di sisi lain, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi mengatakan, di antara poin yang akan masuk dalam revisi Peraturan Menteri Kominfo No 9 tahun 2008 adalah soal komponen biaya elemen jaringan (network element cost).

Selain itu, komponen biaya penggunaan layanan akses internet, biaya penggunaan akses internet termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional juga akan dirumuskan. Terakhir, BRTI juga akan menentukan komponen biaya aktivitas layanan retail serta komponen profit margin.

(Baca juga: Temui Jokowi, Istri Orang Terkaya Dunia Bahas Rekening Tabungan)

Adapun BRTI hanya akan mengatur formula perhitungan tarifnya saja. Formula ditetapkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan ditambah parameter lain seperti profit margin dan retail activity cost. “Profit kami tidak atur sialakan lepaskan ke masing-masing operator,” katanya.

Reporter: Muhammad Firman