Maraknya peredaran berita palsu alias hoax di media sosial telah meresahkan banyak negara di dunia. Pemerintah Jerman pun turun tangan dengan mengancam sanksi denda dalam jumlah besar kepada Facebook atau media sosial lainnya jika tidak bisa memberantas berita palsu tersebut.
Awal tahun depan, politisi Jerman berencana menyusun peraturan yang memuat ketentuan denda bagi Facebook dan platform media sosial lainnya terhadap setiap berita palsu yang terpublikasi di laman mereka. Tak tanggung-tanggung, usulan dendanya mencapai 500 ribu euro atau setara Rp 7 miliar untuk setiap item berita hoax yang muncul di laman berita (News Feed) Facebook.
(Baca: Facebook Libatkan Jurnalis untuk Investigasi Laporan Berita Hoax)
“Jika dalam jangka waktu 24 jam Facebook tidak menghapus informasi (berita) yang mengganggu maka mereka harus membayar biaya penalti hingga 500 ribu euro,” ujar Ketua Parlemen Jerman dari Partai Sosial Demokrat, Thomas Oppermann, dalam wawancaranya dengan majalah Der Spiegel, awal pekan ini.
Menurut Oppermann, Pemerintah Jerman saat ini serius menyiapkan aturan yang akan mewajibkan Facebook membayar kompensasi kepada masyarakat Jerman atas berita hoax yang beredar melalui platformnya. Aturan baru ini juga mengharuskan Facebook dan media sosial lainnya membentuk unit perlindungan hukum di Jerman bagi setiap orang yang terkena dampak berita palsu tersebut.
Opperman berharap, pembentukan unit ini membuat Facebook bisa merespons lebih cepat terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait berita hoax.
Sebelumnya, beberapa pejabat Pemerintah Jerman mengusulkan cara efektif menghukum pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita hoax di media sosial. Hans-Georg Maassen, Kepala Intelejen Dalam Negeri Jerman, mengatakan, Facebook meraup uang yang tidak sedikit dari peredaran berita palsu . "Jadi perusahaan yang meraup miliaran uang dari internet tersebut harus juga punya tanggung jawab sosial.”
(Baca: Situs Berita Hoax, Mesin Pencetak Uang dan Kegaduhan)
Kanselir Jerman Angela Merkel juga sempat menyatakan kekhawatirannya terhadap maraknya berita hoax. Ia mengaku akan segera merancang undang-undang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sikap tegas tersebut sejalan dengan kekhawatiran Pemerintah Jerman terhadap semakin massifnya penyebaran berita hoax menjelang pemilihan umum dan pemilihan kanselir pada September dan Oktober tahun depan. Sebab, berita hoax ditengarai berpengaruh besar pada hasil pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS), yang dimenangkan oleh Donald Trump, pada awal November lalu.
Seperti dikutip The Washington Post, isu yang beredar belakangan ini terkait keterlibatan intelejen Rusia dalam penyebaran berita hoax dalam hajatan politik di AS tersebut. Kini, lembaga intelejen Jerman mewanti-wanti bahwa Rusia berpotensi melakukan intervensi pemilihan umum di Jerman dengan menyebarkan berita hoax melalui akun-akun di Facebook dan Twitter.
(Baca: Enam Cara Facebook Menangkal Informasi Palsu di Media Sosial)
Sementara itu, Presiden Parlemen Eropa Martin Schulz berpandangan sama dengan Opperman. Ia menyerukan kepada anggota Uni Eropa untuk merancang undang-undang yang dapat memberantas penyebaran berita hoax.
“Perusahaan seperti Facebook seharusnya membayar mahal untuk berita hoax apabila mereka tidak berhasil menghentikan penyebarannya. Facebook dan perusahaan sejenis semestinya bisa jadi lebih dari sekadar perusahaan pencetak uang," kata Schulz.