Gojek & Grab Respons Soal Imbauan Penumpang Bawa Helm saat New Normal

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
27/5/2020, 16.06 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau penumpang ojek online untuk menggunakan helm sendiri, sebagaimana tertuang dalam panduan bekerja saat situasi 'new normal'. Gojek dan Grab mendukung imbauan ini.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno mengatakan, perusahaan akan mendukung penuh dan menerapkan peraturan tersebut. “Ini untuk mendukung setiap usaha pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, serta menjaga keamanan dan keselamatan mitra pengemudi dan penumpang,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (27/5).

Ia juga menyampaikan bahwa Grab telah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada setiap mitra pengemudi, khususnya GrabBike. Di antaranya mitra harus selalu menggunakan masker, membersihkan tangan dengan hand sanitizer, serta mencuci helm pelanggan dan unit kendaraan dengan cairan disinfektan secara teratur.

(Baca: Gojek Respons soal Imbauan Penumpang Bawa Helm Sendiri saat New Normal)

Mitra pengemudi juga harus menawarkan masker dan penutup kepala kepada para pelanggan GrabBike. “Prosedur ini telah kami mulai di Jakarta dan akan terus dilakukan di daerah secara bertahap,” kata Tri.

Sedangkan Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, perusahaan selalu menyesuaikan layanannya sejak masa awal pandemi corona. Dengan begitu, layanannya tetap dapat digunakan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

Gojek berinovasi dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan dan keamanan. “Hal ini untuk dapat semakin siap dan andal ketika berbagai aktivitas perekonomian dibuka kembali. Ini guna membantu seluruh lapisan masyarakat dalam beradaptasi di masa ‘new normal’ ini,” ujar Nila.

(Baca: Jokowi Bakal Berlakukan New Normal di Sejumlah Daerah, Ini Syaratnya)

Imbauan bagi penumpang ojek online untuk membawa helm sendiri tertuang dalam panduan Kementerian Kesehatan. Panduan ini tertera pada surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Dalam panduannya Kemenkes menyoroti penggunaan transportasi umum, yang menjadi salah satu sumber utama penyebaran virus corona. (Baca: Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?)

Reporter: Cindy Mutia Annur