Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi selama pandemi corona. Meski begitu, pakar informasi dan teknologi (IT) meminta masyarakat berhati-hati dalam mengirimkan surat lamaran lewat situs lowongan kerja.
Kehati-hatian itu penting, karena situasi sulit seperti sekarang ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum penipu. Apalagi, semakin banyak masyarakat yang mencari pekerjaan karena di-PHK.
"Tidak disarankan sembarangan mengirimkan resume. Sebab, biasanya data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengandung informasi sensitif, rentan disalahgunakan," ujar Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya kepada Katadata.co.id, Selasa (16/6).
(Baca: Menaker Sebut 3 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Imbas Corona)
Pelamar, terlebih dahulu harus melihat kredibilitas sumber. Situs pencarian kerja dengan domain co.id cenderung aman. Sebab, situs ini dikelola oleh lembaga kredibel dengan persyaratan yang cukup ketat.
"Jarang sekali ada pemilik situs yang melakukan tindakan scam atau penipuan di situs co.id, karena identitasnya jelas dan terverifikasi," kata Alfons.
Pelamar diminta berhati-hati, jika situs lowongan kerja menggunakan domain com. Pelamar harus mencari tahu, apakah situs ini sering digunakan untuk mencari kerja setidaknya selama tiga tahun dan aman.
Alfons pun mencontohkan beberapa situs pencari kerja yang terpantau aman. Di antaranya JobsDB, monster.co.id, jobs.id, karir.com, jobindo.com, careerbuilder.co.id, kompaskarier.com dan jobstreet.co.id.
Dari sisi pemanfaatan data, para pelamar juga harus berhati-hati ketika menerima broadcast baik melalui WhatsApp, email maupun SMS. Biasanya, badan usaha yang membuka lowongan kerja akan meminta pelamar mengirimkan data ke alamat email atau PO Box yang telah ditentukan.
"Harap berhati-hati dan pastikan dahulu apakah alamat yang dituju benar organisasi terkait," kata Alfons. (Baca: Marak PHK, Pengguna Layanan Startup Penyedia Kerja Sampingan Melonjak)
Pelamar juga disarankan mencari tahu, apakah alamat email itu resmi dari perusahaan, yang biasanya diakhiri dengan domain badan usaha. Bukan yang gratis seperti gmail.com atau yahoo.com.
Selain itu, pelamar harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang diminta. Jika dinilai tidak relevan, maka perlu dicermati lagi. "Saya juga tidak bisa memberikan jaminan bagaimana badan usaha memperlakukan basis data pelamar," ujar dia.
Meski begitu, datanya berpotensi disalahgunakan jika sembarangan mengirimkan resume. Contoh penyalahgunaan ringan yakni menyebarluaskan data pelamar.
(Baca: Pecat 360 Pegawai, Bos Grab Janji Tak Ada PHK Lagi Tahun Ini)
Sedangkan kasus berat, pelaku penipuan memalsukan instansi favorit seakan sedang membuka lowongan kerja. Lalu, pelamar diiming-imingi kesempatan untuk bekerja tapi harus menyetorkan sejumlah uang. "Padahal itu hanya penipuan,” katanya.
Alfons berharap, hal-hal itu diperhatikan, mengingat banyak pekerja yang dipecat akibat pandemi virus corona. Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan, 3 juta tenaga kerja di-PHK akibat pandemi Covid-19.
Hingga 27 Mei, Kemenaker melaporkan ada 1.792.108 pekerja di Indonesia yang terpaksa dirumahkan atau PHK akibat pandemi corona. Mereka terdiri dari 1.058.284 pekerja formal dirumahkan dan 380.221 yang di-PHK.
Lalu, 318.959 pekerja sektor informal terkena dampak, 34.179 calon pekerja migran gagal berangkat, dan 465 pemagang yang dipulangkan. Angka Kemenaker ini berbeda dengan prediksi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menaksir 6 juta pekerja di-PHK.
(Baca: Bank Ramai Beralih ke Digital, BCA Ramal Dua Pekerjaan Hilang)