Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya indikasi kebocoran data pribadi pelanggan perusahaan telekomunikasi atau operator seluler. Terkait indikasi itu, Kominfo mengingatkan agar operator seluler menginvestigasi isu tersebut secara internal.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, perlindungan data pelanggan di perusahaan jasa telekomunikasi atau operator seluler sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib memiliki sertifikasi paling rendah yakni ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan," ujarnya dalam siaran pers pada Senin (6/7).
Sepengetahuannya, semua penyelenggara jasa telekomunikasi kini sudah memiliki sertifikasi itu. Jadi, harusnya semua tunduk pada perlindungan data pribadi pelanggannya.
(Baca: Asosiasi Klaim Belum Ada Data Keuangan Pengguna e-Commerce yang Bocor)
Meski begitu, Johnny mengatakan bahwa ada indikasi kebocoran data pribadi pelanggan yang terjadi di perusahaan operator seluler. Oleh karena itu Kementerian Kominfo meminta operator seluler untuk melakukan investigasi internal.
"Investigasi untuk membuktikan apakah data tersebut bocor atau tidak. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan. Apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi pelanggan oleh perusahaan akan diproses hukum," ujar Johnny.
Kementerian Kominfo juga mengimbau agar masyarakat juga merahasiakan dan menyimpan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan data pribadi lainnya.
"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata dia.
(Baca: Pakar IT Ungkap Empat Modus Jual-Beli Buku Rekening Bank di E-Commerce)
Sebelumnya, Denny Siregar meminta penjelasan perusahaan operator seluler Telkomsel terkait indikasi kebocoran data pribadi miliknya. Dalam akun Twitter-nya @Dennysiregar7, ia mengatakan apabila tidak ada tanggapan dia akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," katanya pada Minggu (5/7).
Permintaan Denny itu merujuk pada bocornya data pribadi yang diunggah di Twitter oleh akun @opposite6891. Di dalam postingannya, akun tersebut menunjukan gambar berisi data pribadi berupa NIK dan Nomor KK milik Denny Siregar.
(Baca: 91 Juta Data Pengguna Beredar di Forum Peretas, Tokopedia Lapor Polisi)