Apple Menang Banding Sengketa Pajak Rp 216 Triliun Melawan Uni Eropa

123RF.com
Ilustrasi, logo Apple Inc. Apple memenangkan banding atas sengketa pajak senilai 13 miliar euro atau Rp 216 triliun, melawan Komisi Uni Eropa.
16/7/2020, 09.50 WIB

Apple Inc memenangkan banding sengketa pajak dengan Uni Eropa atas pengenaan pajak khusus di Irlandia sebesar 13 miliar euro atau sekitar Rp 216 triliun (asumsi kurs Rp 16.673,54 per euro).

Pengadilan mengatakan, bahwa otoritas persaingan usaha Uni Eropa tidak berhasil menunjukkan standar hukum yang disyaratkan terkait dugaan adanya keuntungan pajak yang disembunyikan oleh Apple.

Putusan pengadilan ini merupakan pukulan telak terhadap pimpinan anti-monopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, yang mengecam keras perlakuan fiskal istimewa untuk perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu.

Apple pun menyambut keputusan pengadilan tersebut, dan menyatakan bahwa kasus sengketa pajak ini bukan mengenai berapa banyak yang dibayarkan perusahaan. Melainkan, di mana Apple harus membayar pajak tersebut.

"Kami telah membayar lebih dari US$ 100 miliar pajak penghasilan di seluruh dunia dalam dekade terakhir dan puluhan miliar lebih dalam pajak lainnya," ujar Apple dikutip dari Bloomberg, Rabu (15/7).

Sebagai informasi, pada Agustus 2016 Komisi Uni Eropa menyatakan pemerintah Irlandia memberikan perlakuan istimewa kepada Apple. Sehingga, perusahaan asal AS tersebut membayar pajak yang jauh lebih sedikit daripada bisnis lain selama bertahun-tahun.

(Baca: Apple Hapus 2.500 Lebih Gim Online Asal Tiongkok)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur