Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 12 perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital, sehingga totalnya 28 korporasi. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan persaingan bisnis yang lebih adil (level of playing field) dan mendongkrak penerimaan negara.
Selusin perusahaan yang baru ditunjuk di antaranya LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. Lalu, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.
“Mereka akan mulai memungut PPN 10% atas produk digital bulan depan,” demikian dikutip dari siaran resmi Ditjen Pajak, Selasa (8/9) malam.
Shopee merupakan wajib pajak dalam negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Shopee hanya memungut PPN atas produk digital yang dijual oleh penjual asing.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut.
Produk yang dimaksud seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan, PMK tersebut menjadi sarana untuk memberikan kesetaraan perlakuan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam dan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara.
Hanya, ia menyoroti masuknya Shopee dalam daftar 28 perusahaan pemungut PPN 10% atas produk digital. “Kami berharap Ditjen Pajak lebih mengutamakan untuk menunjuk langsung PPMSE luar negeri, karena pelaku dalam negeri tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (9/9).
Ia juga berharap, implementasi PPN barang kena pajak tidak berwujud perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Utamanya, dalam hal penunjukkan pemungut dan pelapor dari PPMSE dalam negeri.
Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo menegaskan, PPN yang dimaksud bukan pajak e-commerce. "Jadi tambahan pajak ini tidak akan memengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," kata dia kepada Katadata.co.id.
Ia menyampaikan, sepanjang rumusan regulasi sesuai dengan undang-undang yang dapat membantu pengembangan UMKM, maka Shopee akan mendukung. "Saat ini, kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari Ditjen Pajak," ujar dia.
Pasar Produk Digital di Indonesia
Berdasarkan riset iPrice, Shopee menempati urutan pertama dengan jumlah kunjungan terbanyak di Indonesia pada kuartal II, yakni 93,44 juta per bulan. Produk digital yang dijual di e-commerce ini seperti item gim online, voucer pembelian aplikasi hingga berlangganan Video on Demand (VoD).
Shopee mencatat transaksi melonjak 130% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 260 juta pada Kuartal II. Rata-ratanya mencapai 2,8 juta per hari.
Selain Shopee, Zoom akan mulai memungut pajak digital di Indonesia pada bulan depan. Jumlah unduhan aplikasi Zoom pada Maret secara global dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:
Sedangkan di Indonesia, persentase pengguna Zoom pada Mei dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:
Jenis platform konferensi video | Persentase pengguna |
88% | |
Zoom | 82% |
Google (Meet, Hangout, Duo) | 74% |
Skype for business | 60% |
Sumber: Statista, survei terhadap 707 responden usia 20-54 tahun pada 12-15 Mei 2020
Berdasarkan riset Statqo Analytics, pengguna Zoom mencapai 257.853 selama 6-26 Maret lalu. Posisi kedua ditempati oleh Skype (71.155), Hangouts Meet (10.454), Cisco Webex Meeting (8748), dan GoToMeeting (977).
Pemain lokal yang juga menyediakan layanan konferensi video yakni Telkomsel yang meluncurkan CloudX pada Januari lalu. Jumlah penggunanya mencapai lebih dari 2.000 akun per April.
Sebelumnya, Ditjen Pajak juga menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak digital sejak Agustus. Mereka yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google LLC., Google Ireland Ltd., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Lalu, regulator menunjuk 10 perusahaan asing lagi yang memungut pajak mulai bulan ini. Mereka di antaranya Amazon Services LLC,. Audible,Inc, Audible Ltd., Alexa Internet, Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., The Walt Disney Company (South East Asia) Pte. Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.
Juru bicara Netflix mengatakan, perusahaan sudah menyesuaikan tarif berlangganan untuk pengguna baru mulai Agustus. “Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah kami sampaikan ke anggota lama," ujar juru bicara Netflix kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (1/9).
Dikutip dari situs resminya, tarif berlangganan Netflix untuk paket mobile naik dari Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu per bulan sejak 1 Agustus. Paket basic juga naik dari Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Kemudian, tarif paket standard naik dari Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu, dan paket premium dari Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu.
Secara global, jumlah pengguna Netflix meningkat 15,8 juta menjadi 190 juta lebih pada kuartal II. Datanya dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:
Sedangkan di Indonesia, jumlah pengguna Netflix dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:
Pemain lokal yang bersaing dengan Netflix seperti GoPlay besutan Gojek, Vidio milik Emtek, MaxStream kepunyaan Telkomsel, dan lainnya. Jumlah pengguna aktif Vidio mencapai 62 juta per bulan (Monthly Active User/MAU) di tengah pandemi corona.
Sedangkan Maxstream menggaet 8,3 juta pelanggan aktif bulanan per Agustus. GoPlay tak memerinci jumlah penggunanya, hanya peningkatannya 10 kali lipat dibandingkan sebelum terjadi pandemi Covid-19.
CEO GoPlay Edy Sulistyo sempat mengatakan perusahaan selalu mengikuti ketentuan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. "Hal itu (kebijakan pajak digital) dapat memberikan same level playing field bagi para pemain di industri kreatif Tanah Air," ujar dia kepada Katadata.co.id, pada Mei lalu (30/5).
Sedangkan Facebook mulai memungut PPN 10% mulai bulan ini. “Kami terus mematuhi peraturan pajak di setiap negara di mana kami beroperasi. Di Indonesia, kami akan memungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai 1 September,” ujar juru bicara Facebook.
Jumlah pengguna Facebook di Indonesia dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:
TikTok juga mulai memungut PPN bulan ini. Hanya TikTok enggan berkomentar mengenai kebijakan pajak digital.
Kemudian Spotify ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital mulai Agustus. Hanya, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Spotify belum memberitahukan kenaikan tarif di situs resminya. Tarif berlangganan untuk paket pelajar tercatat masih Rp 24.990 per bulan. Apabila dikenakan PPN 10%, maka tarifnya bisa naik menjadi Rp 27.489 per bulan.
Untuk paket individual, tarifnya Rp 49.990. Apabila dikenakan PPN 10% menjadi Rp 54.989. Sedangkan paket keluarga ditetapkan Rp 79 ribu, jika dengan PPN 10% menjadi Rp 86.900.
Sedangkan Google menyatakan akan mematuhi kebijakan terkait pajak di semua negara di mana perusahaan beroperasi. Selain itu, bakal terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada.
“Untuk mematuhi peraturan PPN yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan pajak layanan 10% kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku,” Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (1/9).
Potensi Pajak Digital
Berdasarkan perhitungan INDEF, potensi pajak dari layanan digital mencapai Rp 7,2 triliun. Potensi ini mencakup pengenaan PPN produk digital dan yang diperdagangkan di e-commerce.
Sedangkan PMK Nomor 48/PMK.03/2020 hanya mengatur tentang PPN 10% atas penjualan produk digital.
Ekonom INDEF Nailul Huda menilai, potensi pajak yang besar justru berasal dari produk yang diperjualbelikan di e-commerce. “Potensinya sekitar Rp 6 triliun. Kalau dikurangi ini (e-commerce), hanya Rp 2 triliun,” kata dia kepada Katadata.co.id, Juli lalu (2/7).
Namun, Kemenkeu justru mencabut PMK mengenai pajak e-commerce pada Maret 2019 lalu. Alasannya, aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru.
“Kalau dibandingkan e-commerce, jauh besaran ekonominya. Bisa sembilan kali lipat bandingkan hanya pajak produk digital,” kata Nailul.
Kendati begitu, ia memahami bahwa pemerintah harus berhati-hati memungut PPN atas produk yang diperdagangkan di e-commerce. Sebab, konsumen dan pedagang justru bisa beralih ke media sosial.
Namun, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia sempat mengatakan bahwa potensi nilai transaksi digital mencapai Rp 100 triliun. Jika dikenakan PPN 10%, maka pemerintah bisa meraup sekitar Rp 10 triliun.
Ada tujuh produk digital yang potensial untuk dikenakan PPN, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
Jenis produk digital | Perkiraan Nilai Transaksinya |
Perangkat lunak (software) pada ponsel pintar (smartphone) | Rp 44,7 triliun |
Layanan digital dan media sosial | Rp 17,07 triliun |
Hak siaran atau layanan televisi berlangganan | Rp 16,49 triliun |
Sistem perangkat lunak dan aplikasi | Rp 14,06 triliun |
Penjualan film | Rp 7,65 triliun |
Perangkat lunak khusus seperti untuk mesin dan desain | Rp 1,77 triliun |
gim, video, dan musik | Rp 880 miliar |
TOTAL | Rp 102,62 triliun |
Sumber: Naskah Akademik Omnibus Law Perpajakan
Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, potensi pajak digital di Indonesia cukup besar. "Kami harus cepat memberikan keadilan kepada pelaku usaha digital dan non-digital dari dalam dan luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.