Gojek mengklaim, teknologi SHIELD membantu polisi mengungkap sindikat penjahat siber. Teknologi yang dimaksud terdiri dari mesin pembelajaran atau machine learning dan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
Penjahat siber yang dimaksud yakni pembuat aplikasi tidak resmi. Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial YS, salah satu anggota sindikat.
“Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi itu semakin melindungi mitra-mitra kami dari berbagai potensi kerugian,” kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo dalam keterangan pers, Kamis (19/8).
Ia mengatakan, kecurangan dengan menggunakan aplikasi ilegal sangat merugikan banyak pihak, termasuk mitra pengemudi taksi dan ojek online. Akun mereka bisa dicuri jika menggunakan platform tidak resmi.
Itu terjadi karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas perekaman data pada aplikasi modifikasi. Data yang diambil pun bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Oleh karena itu, Gojek mengembangkan teknologi SHIELD untuk mengidentifikasi penggunaan aplikasi modifikasi. Di dalamnya terdapat fitur verifikasi muka dan penyamaran nomor telepon (number masking).
Berdasarkan survei internal rutin per bulan, 93% mitra pengemudi Gojek merasa akun lebih aman karena adanya teknologi SHIELD.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, temuan dari teknologi Gojek SHIELD mempermudah proses penindakan hukum terhadap sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Melalui laporan Gojek, kepolisian juga menangkap tersangka YS pada dua pekan lalu (5/8). “Dengan ditangkapnya sindikat ini, masyarakat khususnya pengguna aplikasi ojek online dapat terlindungi dari kerugian finansial maupun keamanan data,” kata Yusri.
Modus operandi yang tersangka gunakan yaitu menawarkan aplikasi tidak resmi memperbanyak order. Alih-alih mendapat banyak permintaan layanan, akun mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi modifikasi justru terdeteksi oleh teknologi Gojek SHIELD.
Gojek memberikan sanksi mulai dari penonaktifan akun sementara (suspend) sampai pemutusan kemitraan secara permanen kepada mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi modifikasi.
Sedangkan tersangka pembuat aplikasi modifikasi dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka terancam pidana enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Juga terancam pidana 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.