Startup kesehatan Halodoc dan Good Doctor menerapkan cara untuk memastikan mitra menurunkan harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction untuk Covid-19 menjadi Rp 495 ribu di Jawa - Bali dan Rp 525 ribu di wilayah lain. Ini sesuai arahan pemerintah.
Head of Operations Halodoc Samodro Bagus menyampaikan, perusahaan terus berkoordinasi dengan mitra penyedia layanan tes PCR terkait situasi dan kebijakan terkini. Ini termasuk mengenai penurunan harga tes PCR.
“Halodoc juga selalu terbuka untuk bekerja sama dengan mitra baru selama memenuhi persyaratan, yaitu terdaftar di litbangkes dan aplikasi new allrecord (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Bagus kepada Katadata.co.id, Kamis (19/8). Selain itu, memiliki izin operasional yang berlaku.
Ia pun menyampaikan bahwa permintaan tes PCR terus melonjak sejak Juni. Bahkan, mencapai puncak pada awal Juli.
Hal senada disampaikan oleh Managing Director Good Doctor Technology Indonesia Danu Wicaksana. “Ada kenaikan empat sampai lima kali lipat pada Juli, ketika angka kasus positif virus corona meningkat,” katanya.
Ia tidak memerinci langkah yang ditempuh untuk memastikan mitra penyedia menurunkan harga tes PCR sesuai arahan pemerintah. Namun, “kami senang jika dapat mendukung keputusan pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR,” ujar dia.
Penurunan harga tes PCR itu menurutnya, dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan sebagai bentuk pendukung pendekatan 3T atau testing, tracking, dan treatment.
Dengan penurunan harga tes PCR, ia memperkirakan permintaan layanan akan meningkat. “Ini karena harganya lebih terjangkau,” kata dia.
Ia menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung ketersediaan tes PCR jika permintaan meningkat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR untuk Covid-19 lebih murah. Kemenkes pun menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu di Jawa - Bali dan Rp 525 ribu di wilayah lain.
Pada aturan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR sebelumnya, batas harga tes PCR tertinggi Rp 900 ribu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan insentif untuk impor alat tes PCR. Bahkan, stimulus yang diberikan menyerap anggaran paling besar dibandingkan alat kesehatan lain.
Realisasi subisidi pajak yang sudah diberikan pemerintah sejak awal tahun hingga 14 Agustus mencapai Rp 366,76 miliar. Total insentif perpajakan untuk importasi alat tes PCR terdiri atas, pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Subsidi BM Rp 107 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut Rp 193 miliar, serta pembebasan PPh Pasal 22 Rp 66 miliar.
Alat tes PCR merupakan salah satu barang yang paling pertama diberi subsidi pajak importasi oleh pemerintah. Subsidi ini sudah diberikan sejak awal pandemi pada Maret 2020.