Beberapa daerah di Jawa – Bali turun status dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 menjadi level 3. Pelonggaran ini membuat pendapatan ojek online meningkat hingga 60%.
"Pendapatan ojek online sekarang rata-rata meningkat 50% sampai 60% dibandingkan dengan saat kebijakan PPKM level 4," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Selasa (14/9).
Hal itu karena mobilitas masyarakat mulai meningkat. Sekolah di beberapa daerah juga sudah menerapkan pembelajaran tatap muka. Ini membuat permintaan layanan transportasi seperti taksi dan ojek online meningkat.
Namun, apabila dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19, pendapatan ojek online belum pulih. "Sebelum Covid-19 pendapatan bisa sampai Rp 300 ribu. Sekarang Rp 150 ribu," ujar Igun.
Meski begitu, Igun berharap agar kebijakan PPKM terus diperlonggar. Dengan catatan, pengemudi ojek online juga tetap menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, sekitar 80% - 90% pengemudi ojek online sudah vaksinasi Covid-19. "Ke depan semakin meningkat lagi pendapatan," kata Igun.
Sebelumnya, saat penerapan PPKM level 4 di sebagian besar wilayah Jawa - Bali, Garda meminta dua hal. Pertama, regulasi yang tidak mempersulit ojek online.
Misalnya, mempermudah pengemudi ojek online mengambil pesanan makanan di restoran dan tempat makan lain, khususnya saat malam. Alasannya order pesan-antar makanan masih mencatatkan kenaikan hingga 30%. Begitu juga layanan pengiriman barang.
Kedua, mitra pengemudi ingin pemerintah mendorong Gojek, Grab hingga ShopeeFood menurunkan biaya bagi hasil mitra pengemudi dari 20% menjadi 10%. Ini agar pendapatan driver ojek online maksimal di tengah penurunan permintaan.
Menurutnya, penurunan potongan itu bisa dilakukan melalui kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, sepengetahuan Garda, Kemenhub dan penyelenggara seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood tidak berkenan menurunkan biaya bagi hasil.
Namun kini, sebagian besar wilayah di Jawa – Bali sudah menerapkan PPKM level 3 dan level 2. Hanya tersisa tiga kabupaten yang masih menerapkan PPKM level 4.
Ketiganya yakni Cirebon dan Purwakarta di Jawa Barat, serta Brebes, Jawa Tengah. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42/2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 corona virus disease 2019 di Jawa dan Bali.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu,” demikian isi Inmendagri Nomor 42/2021 yang diteken, Senin (13/9).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan