PPKM Jawa - Bali Diperlonggar, Pendapatan Ojek Online Naik hingga 60%

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
14/9/2021, 14.34 WIB

Beberapa daerah di Jawa – Bali turun status dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 menjadi level 3. Pelonggaran ini membuat pendapatan ojek online meningkat hingga 60%.

"Pendapatan ojek online sekarang rata-rata meningkat 50% sampai 60% dibandingkan dengan saat kebijakan PPKM level 4," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Selasa (14/9).

Hal itu karena mobilitas masyarakat mulai meningkat. Sekolah di beberapa daerah juga sudah menerapkan pembelajaran tatap muka. Ini membuat permintaan layanan transportasi seperti taksi dan ojek online meningkat.

Namun, apabila dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19, pendapatan ojek online belum pulih. "Sebelum Covid-19 pendapatan bisa sampai Rp 300 ribu. Sekarang Rp 150 ribu," ujar Igun.

Meski begitu, Igun berharap agar kebijakan PPKM terus diperlonggar. Dengan catatan, pengemudi ojek online juga tetap menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, sekitar 80% - 90% pengemudi ojek online sudah vaksinasi Covid-19. "Ke depan semakin meningkat lagi pendapatan," kata Igun.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan