Perusahaan Aplikasi di Balik Gugatan Nama GoTo ke Gojek dan Tokopedia

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021).
9/11/2021, 10.22 WIB

Gojek dan Tokopedia digugat oleh perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology. Gugatan Rp 2,08 triliun ini terkait pemakaian merek (brand) GoTo.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit Financial Technology beralamat di Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Sedangkan alamat surat menyurat, berada di COHIVE (BLVBOOK) Lantai 9, Menara Prima, Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Di DJKI, PT Terbit Financial Technology tercatat sebagai aplikasi perangkat lunak komputer yang tidak dapat diunduh. "Aplikasi ini didesain untuk pengembangan aplikasi industri," demikian dikutip dari laman DJKI, Selasa (9/11).

Sedangkan di LinkedIn, terdapat akun atas nama PT Terbit Financial Technology. Pada bagian deskripsi, perusahaan mengklaim sebagai jaringan e-commerce business to business (B2B) pertama di Indonesia.

Perusahaan menawarkan salah satu produk bernama Terbit Business e-Xchange atau TBXONE. Produk ini melayani pengiriman dan penerimaan e-dokumen seperti kutipan, pesanan pembelian, faktur, nota kredit atau debit, retur hingga nota pengiriman uang.

Di akun LinkedIn, PT Terbit Financial Technology menyematkan atutan (link) perusahaan bernama www.tbx.co.id. Namun, situs ini tidak bisa diakses.

PT Terbit Financial Technology juga mempunyai laman Facebook. Pada bagian deskripsi, perusahaan menyediakan solusi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, terbuka untuk berkolaborasi dengan korporasi lokal maupun global.

Di laman Facebook itu, perusahaan juga menawarkan layanan TBXONE. "Konsep TBXONE sama seperti Apple atau Android. Memungkinkan pengguna terhubung, berkolaborasi, dan bertransaksi dengan konsumen," kata perusahaan. 

Selain TBXONE, PT Terbit Financial Technology mempunyai merek dengan nama GOTO. Di DJKI, merek GOTO milik Terbit Financial Technology berstatus didaftar pada 25 Mei. Sedangkan perlindungan atas merek mulai berlaku pada 10 Maret 2020 dan berakhir 10 Maret 2030.

Pendaftaran nama merek GOTO oleh PT Terbit Financial Technology mendahului merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia. Kedua perusahaan ini membentuk entitas gabungan bernama GoTo yang terdaftar di DJKI pada 27 Oktober 2021. Perlindungan merek mulai berlaku pada 5 Maret 2021 dan berakhir pada 5 Maret 2031.

Oleh karena itu, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nilai gugatan Rp 2,08 triliun.

PT Terbit Financial Technology mendaftarkan gugatan dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan lalu (2/11). Penggugat mengklaim bahwa perusahaan merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.

PT Terbit Financial Technology menyatakan bahwa merek "GOTO”, “goto”, dan “goto financial” yang telah dibawa PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO”.

Penggugat pun meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GoTo dalam segala lini bisnis.

Dalam gugatan, PT Terbit Financial Technology juga meminta Gojek dan Tokopedia membayar ganti rugi materiil Rp 1,8 triliun dan rugi imateril Rp 250 juta kepada penggugat.

Gojek dan Tokopedia diminta membayar uang paksa atau dwangsom Rp 1 miliar kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, Gojek dan Tokopedia saat ini sedang mendalami gugatan itu. "Kami senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (8/11).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan