Pengemudi ojek online menggelar demonstrasi menuntut adanya payung hukum. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan ini.
Aksi demonstrasi ojek online itu berlangsung di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (5/1) . Para demonstran menuntut kejelasan payung hukum profesi pengemudi ojek online.
Dengan adanya payung hukum, pengemudi ojek online menilai bisa leluasa meminta kenaikan dan penurunan tarif, perjanjian kemitraan, dan status pekerjaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan mengkaji tuntutan itu bersama sejumlah stakeholder.
Kemenhub juga akan menggelar diskusi lanjutan terkait tuntutan mereka. "Minggu depan saya akan undang lagi," kata Budi kepada Katadata.co.id, Kamis (6/1).
Terkait payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini mengatur skema tarif jasa layanan ojek online.
Namun, aturan utama terkait kendaraan roda dua sebagai angkutan umum belum ada. Pengemudi ojek online menginginkan payung hukum yang lebih tinggi lagi yakni Undang-Undang (UU).
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, pengemudi ojek online sebenarnya menginginkan agar pemerintah dan Dewan Perwalian Rakyat (DPR) memberikan payung hukum dalam bentuk amendemen UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009.
"Ini agar pengemudi ojek online memiliki legalitas, landasan hukum yang kuat berdasarkan UU," kata dia kepada Katadata.co.id.
Igun mengatakan, Garda memang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi di Patung Kuda kemarin (5/1). Namun, Garda mendukung unju rasa itu, karena tuntutannya sama.
Tuntutan payung hukum ojek online sebenarnya sejak lama disuarakan. Pada 2020, pengemudi ojek online berkukuh agar status mereka diakomodasi sebagai angkutan umum dalam revisi UU LLAJ Nomor 9 Tahun 2009, yang masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas).