Viral Soal PHK Massal, Manajemen SiCepat Minta Maaf

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja mengemas barang belanjaan online menggunakan plastik wrap untuk di kirim di Gudang SiCepat Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Penulis: Desy Setyowati
14/3/2022, 10.27 WIB

Kabar bahwa SiCepat melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal viral di media sosial. Startup logistik ini juga disebut-sebut meminta kurir menandatangani surat pengunduran diri.

Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada SiCepat. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Sedangkan melalui akun Instagram @sicepat_ekspress, perusahaan menyampaikan permohonan maaf. Namun SiCepat tidak memerinci alasan permintaan maaf tersebut.

“Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi,” kata SiCepat melalui akun Instagram, Minggu malam (13/3).

SiCepat menyatakan tengah menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini, agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih banyak,” ujar perusahaan.

Sebelumnya, akun Twitter @arif*********** menyebutkan, terjadi gelombang PHK massal di SiCepat. Ia mengatakan, ada 365 kurir yang dipecat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Tetapi mereka diberikan surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir,” kata dia.

Dia juga menyertakan potongan gambar yang menampilkan isi sebagian surat pengunduran diri tersebut. “Bermaksud untuk mengundurkan diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia terhitung sejak 11 Maret 2022,” demikian isi bagian awal surat.

“Saya bersedia untuk melepaskan segala sesuatu hak dan telah menerima kebijakan perusahaan SiCepat Ekspres Indonesia, serta tidak akan menuntut SiCepat Ekspres Indonesia baik secara kaidah hukum ketenagakerjaan maupun secara kaidah hukum perdata dan/atau kaidah hukum lainnya di kemudian hari,” demikian isi surat.

Dia juga menyebutkan bahwa SiCepat sudah melakukan PHK sejak tiga bulan lalu. Kurir SiCepat disebut tengah menggugat perusahaan dengan didampingi oleh serikat.

Beberapa orang yang mengaku sebagai pegawai SiCepat berkomentar di unggahan tersebut. "Aku dari kantor pusat juga terkena imbas. Dipaksa tandatangan surat pengunduran diri, padahal dari perusahaan yang pecat aku," kata salah satu pengguna Twitter.

"Teman-teman saya banyak yang dipaksa mengundurkan diri dan harus menandatangani surat pengunduran diri tersebut," ujar pengguna lainnya.