Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) Digital Alpha Indonesia atau UangTeman disebut-sebut belum membayar gaji pegawai sejak 2020. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan akan menindak tegas apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri tidak secara spesifik berkomentar mengenai kabar startup UangTeman tidak membayarkan gaji pegawai.
Ia hanya mengatakan, kementerian terus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian juga terus mengingatkan agar perusahaan dapat menghindari potensi perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau pegawai.
Perselisihan biasanya terkait hak, kepentingan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika terjadi perselisihan, jalan keluarnya yakni perundingan bipartit antara pengusaha dan pegawai, hingga masuk ke pengadilan hubungan industrial.
"Apabila ada laporan bahwa perusahaan melanggar aturan, seperti proses PHK dan pemenuhan hak, maka Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut," ujar Indah kepada Katadata.co.id, Rabu (15/6).
Sebelumnya, UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.
"Sampai sekarang UangTeman belum juga bayar gaji, pajak PPh karyawan, dan BPJS. Sudah dua tahun ini," kata mantan pegawai kepada Katadata.co.id, pekan lalu (9/6).
Para karyawan UangTeman dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners menuntut haknya. Mantan dan para pegawai UangTeman menuntut perusahaan membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar.
"Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," menurut Apollos & Partners dikutip dari surat terbuka yang dirilis Maret (18/3).
Pernyataan resmi itu, berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. "Ini termasuk, namun tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya," ujar firma hukum tersebut.
Pegawai dan mantan karyawan pun sudah mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, belum ada titik terang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha UangTeman. Namun, UangTeman menggugat Dewan Komisioner OJK terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending ini.