Kominfo Ancam PSE Lokal Daftar Pakai Nama 'Google Sumedang' & WhatsApp

pixabay.com/377053
Cara Menghapus History Google
19/7/2022, 15.39 WIB

Setidaknya ada enam entitas lokal yang mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat atas nama Google dan WhatsApp. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memperkarakan mereka, apabila ada niatan jahat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengakui bahwa kementerian belum melakukan proses verifikasi. Alhasil, entitas lokal yang mendaftarkan diri mengatasnamakan Google dan WhatsApp belum sempat dihapus.

Ia menyampaikan, kementerian akan melakukan verifikasi setelah batas waktu pendaftaran yakni besok (20/7). "Sebab, kalau dari awal kami harus verifikasi satu-satu, akan menghambat," kata Semuel saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

Ada empat entitas lokal yang mengatasnamakan Google, yakni:

  1. PT Internusa Terus Jaya mendaftar dengan nama “Google (Kleaner Indonesia)”
  2. CV Citra Lestari mendaftar dengan nama “Google”
  3. PT Nirah Digital Media mendaftar dengan nama “Gmail dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word”
  4. CV Daun Jati mendaftar dengan nama “Google”

Entitas lokal tersebut ada yang beralamat di Sumedang dan Bali.

Lalu, ada dua entitas yang mendaftar dengan nama WhatsApp, yaitu:

  1. Kurnia Hasibuan Arisma mendaftar dengan nama "WhatsApp Business"
  2. PT Mandito Digital Teknologi mendaftar dengan nama “www.whatsapp.com”

Keenam entitas itu mendaftarkan diri sebagai PSE lokal. Padahal, Google dan WhatsApp merupakan PSE asing. Kecuali, PT Google Cloud Indonesia mendaftar sebagai PSE domestik karena sudah hadir di Tanah Air.

Kementerian Kominfo meminta masyarakat mendaftarkan PSE dengan data yang benar. "Harus didaftarkan dengan yang punya hak," ujarnya.

Apabila PSE memasukkan data palsu untuk tujuan kejahatan atau mengacaukan pendaftaran, Kominfo akan menindak tegas. "Nanti kami cari orangnya, sampai ke IP-nya dari mana. Baru kami bawa ke polisi," ujar Samuel.

Total ada 124 PSE asing dan 6.403 PSE domestik yang mendaftar.

Semuel mengatakan, PSE yang belum juga terdaftar hingga besok (20/7), maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:

1. Teguran

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

2. Denda

Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan. 

3. Pemblokiran

Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.

Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.

Ia menilai, PSE yang akan rugi jika tidak mendaftarkan diri di Indonesia.

"Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ini juga membuka kesempatan anak bangsa penuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir besok (20/7). Ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan