Ditunda 2 Kali, Tarif Ojek Online Berpotensi Naik 44% Pekan Depan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Desy Setyowati
30/8/2022, 15.31 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dua kali menunda kebijakan kenaikan tarif ojek online hingga 44%. Kementerian akan menerima lebih banyak masukan dalam seminggu ke depan, baru memutuskan tentang waktu penerapannya.

Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 pada 4 Agustus. Berdasarkan regulasi ini, tarif ojol naik sekitar 15% sampai dengan 44% dibandingkan harga sebelumnya yang ditetapkan pada 2019.

Berdasarkan regulasi itu, kenaikan tarif ojek online rencananya diterapkan 10 hari sejak aturan terbit. Ini artinya, semestinya kenaikan tarif ojek online berlaku pada 14 Agustus.

Namun kemudian, Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online pada 29 Agustus. Akan tetapi, kementerian kembali menunda kebijakan ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya akan berdiskusi dengan pihak terkait mengenai kenaikan tarif ojek online dalam seminggu ke depan. Ini guna mencegah kesalahpahaman.

"Nanti kami menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8).

Namun Kemenhub tidak menjelaskan apakah akan segera menerapkan aturan tersebut setelah menyelesaikan diskusi, atau bahkan mengubahnya.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022, rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Rizky Alika