Ditunda 2 Kali, Tarif Ojek Online Berpotensi Naik 44% Pekan Depan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Desy Setyowati
30/8/2022, 15.31 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dua kali menunda kebijakan kenaikan tarif ojek online hingga 44%. Kementerian akan menerima lebih banyak masukan dalam seminggu ke depan, baru memutuskan tentang waktu penerapannya.

Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 pada 4 Agustus. Berdasarkan regulasi ini, tarif ojol naik sekitar 15% sampai dengan 44% dibandingkan harga sebelumnya yang ditetapkan pada 2019.

Berdasarkan regulasi itu, kenaikan tarif ojek online rencananya diterapkan 10 hari sejak aturan terbit. Ini artinya, semestinya kenaikan tarif ojek online berlaku pada 14 Agustus.

Namun kemudian, Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online pada 29 Agustus. Akan tetapi, kementerian kembali menunda kebijakan ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya akan berdiskusi dengan pihak terkait mengenai kenaikan tarif ojek online dalam seminggu ke depan. Ini guna mencegah kesalahpahaman.

"Nanti kami menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8).

Namun Kemenhub tidak menjelaskan apakah akan segera menerapkan aturan tersebut setelah menyelesaikan diskusi, atau bahkan mengubahnya.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022, rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal sebagai berikut

  1. Zona I 15% - 32%
  2. Zona II 28,5% - 44%
  3. Zona III 30% - 35,7%

Menurut Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif ojek online bisa mengikuti formula inflasi. “Dengan asumsi inflasi 5%-6%, maka kenaikan tarif ojol bisa mengikuti formula ini,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (29/8).

Namun, jika inflasi ternyata lebih dari 6%, maka kenaikan tarif ojek online akan lebih memberatkan bagi konsumen.

Sedangkan pengemudi ojek online Aceng (39 tahun) berharap kenaikannya menjadi Rp 2.500 per km. Sebab, pemerintah berencana menaikkan harga BBM alias bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar.

“Pengemudi ojek online ingin disesuaikan (dengan kenaikan harga BBM),” ujar pria yang bermitra dengan GojekMaxim, dan InDriver ini.

Reporter: Lenny Septiani, Rizky Alika