Kemenhub Pangkas Biaya Bagi Hasil Gojek dan Grab dari 20% Jadi 15%

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Andi M. Arief
7/9/2022, 14.19 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif baru ojek online hari ini. Kemenhub juga menurunkan biaya bagi hasil aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari 20% menjadi 15%.

“Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Biaya penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari setiap transaksi.

Sebelumnya, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan bahwa ada aplikator yang menerapkan biaya bagi hasil di bawah 20%. Namun, ada dua aplikator besar yang menerapkan biaya bagi hasil paling tinggi 20%.

“Beberapa aplikasi sejenis ada yang di bawah 20%,” ujar Igun tiga pekan lalu (18/8).

Igun tidak menyebutkan nama perusahaan aplikasi yang menerapkan biaya sewa paling tinggi 20%. Sedangkan dua penyedia layanan ojek online yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:

Reporter: Andi M. Arief