Alasan Ribuan Ojek Online Demo meski Tarif Naik hingga 33% Besok

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menggunakan pembatas mengangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Penulis: Lenny Septiani
9/9/2022, 12.43 WIB

Tarif ojek online resmi naik hingga 33% mulai besok (10/9). Namun, ribuan pengemudi ojol demo di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (9/9).

Unjuk rasa tersebut diikuti oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Organisasi Pengemudi Ojek Online Tekab Indonesia, Aliansi Pengemudi Ojek Online dari Laskar Malari, Patra Indonesia serta Masyarakat Online Seluruh Indonesia (MOSI).

“Ada tiga tuntutan,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Jumat (9/9).

Ketiga tuntutan tersebut yakni:

1. Presiden kembali mendorong legalitas ojek online masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2022/2023. Atau presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu untuk melegalkan ojek online tahun ini.

“Karena, legalitas ojek online ini sudah sangat mendesak,” ujar Igun.

2. Menolak Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang baru terkait tarif ojek online

Alasannya, penetapan tarif ojek online masih menerapkan sistem zonasi. Sedangkan pengemudi ojol ingin pengaturan soal tarif diatur oleh pemerintah provinsi (pemprov), dengan melibatkan asosiasi.

3. Menurunkan biaya potongan sewa aplikasi dari 15% menjadi 10%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menurunkan biaya bagi hasil atau sewa aplikasi dari maksimal 20% menjadi 15%. Biaya ini diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari tiap transaksi pengemudi ojek online.

Meski sudah turun, asosiasi pengemudi ojol ingin biaya bagi hasil maksimal 10%. “Ini mengingat beban berat kami akibat naiknya harga BBM,” kata Igun.

Selain itu, pengemudi ojek online ingin tarif ojol tidak naik terlalu tinggi. “Agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek online,” katanya.

Tarif ojek online yang baru ditetapkan oleh Kemenhub sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Kenaikannya lebih kecil dibandingkan keputusan Kemenhub sebelum ada penyesuaian peningkatan harga BBM. Rincian kenaikan sebelumnya sebagai berikut:

  1. Zona I 15% - 32%
  2. Zona II 28,5% - 44%
  3. Zona III 30% - 35,7%
Reporter: Lenny Septiani