Alasan Ribuan Ojek Online Demo meski Tarif Naik hingga 33% Besok

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menggunakan pembatas mengangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Penulis: Lenny Septiani
9/9/2022, 12.43 WIB

Tarif ojek online resmi naik hingga 33% mulai besok (10/9). Namun, ribuan pengemudi ojol demo di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (9/9).

Unjuk rasa tersebut diikuti oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Organisasi Pengemudi Ojek Online Tekab Indonesia, Aliansi Pengemudi Ojek Online dari Laskar Malari, Patra Indonesia serta Masyarakat Online Seluruh Indonesia (MOSI).

“Ada tiga tuntutan,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Jumat (9/9).

Ketiga tuntutan tersebut yakni:

1. Presiden kembali mendorong legalitas ojek online masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2022/2023. Atau presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu untuk melegalkan ojek online tahun ini.

“Karena, legalitas ojek online ini sudah sangat mendesak,” ujar Igun.

2. Menolak Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang baru terkait tarif ojek online

Alasannya, penetapan tarif ojek online masih menerapkan sistem zonasi. Sedangkan pengemudi ojol ingin pengaturan soal tarif diatur oleh pemerintah provinsi (pemprov), dengan melibatkan asosiasi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani