PNS dan Pegawai BUMN Jadi Ojek Online, Pendapatan Driver Ojol Melorot

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Penulis: Desy Setyowati
10/10/2022, 10.58 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut menjadi pengemudi ojek online, menurut data Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebanyak 15,6% dari total 2.016 responden yang disurvei menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. Mereka di antaranya PNS, pegawai BUMN hingga pelajar.

Di satu sisi, meningkatnya jumlah pengemudi ojek online disebut-sebut menjadi salah satu faktor sulitnya driver mendapatkan pendapatan.

“Aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand,” kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan pers, Minggu (9/10).

“Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup,” tambah dia.

Rincian persentase pengemudi ojek online yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama dan sampingan, sebagai berikut:

Persentase pengemudi ojek online yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama dan sampingan (Balitbang Kemenhub)
Persentase pengemudi ojek online yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama dan sampingan (Balitbang Kemenhub)

Survei tersebut dilakukan selama 13 – 20 September secara online atau setelah pemerintah menaikkan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Pengemudi ojek online yang disurvei berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.  Sebnyak 81% dari mereka merupakan laki-laki. Selain itu, 40,63% berusia 20 – 30 tahun.

Sebanyak 39,38% dari mereka menjadi pengemudi ojol kurang dari setahun. Rinciannya dapat dilihat pada bagan di bawah ini: 

Lama menjadi pengemudi ojol atau ojek online (Balitbang Kemenhub)

Pendapatan Pengemudi Ojol

Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, 50,1% responden mendapatkan penghasilan Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per hari. Sedangkan 44,1% mengeluarkan biaya operasional Rp 50 ribu – Rp 100 ribu.

Itu artinya, penghasilan yang mereka dapat hanya cukup untuk membayar bahan bakar hingga makan dan minum selama di lapangan. “Pendapatan per hari pengemudi hampir sama dengan biaya operasionalnya,” kata Djoko.

Jika dihitung secara bulanan, 34,5% pengemudi ojek online hanya mendapatkan Rp 1 juta – Rp 2 juta. Lalu 26,9% hanya Rp 3 juta – Rp 4 juta per bulan.

Rincian pendapatan pengemudi ojek online per bulan tahun ini sebagai berikut:

Pendapatan pengemudi ojol atau ojek online pada 2022 (Balitbang Kemenhub)

Pendapatan pengemudi ojek online per bulan tersebut melorot dibandingkan 2014. Datanya sebagai berikut:

Pendapatan pengemudi ojek online selama 2014 - 2018 (Kompas)

Kemenhub memang sudah menaikkan tarif ojek online per 10 September. Namun pesanan berkurang menjadi di bawah lima dari sebelumnya lima sampai 10 kali per hari.

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ojol baru, sebagian pengguna jasa ojek online mengurangi penggunaan dan tak sedikit yang berpindah ke angkutan lain," ujar Djoko.

Di satu sisi, 52,08% pengemudi ojek online mengaku jarang mendapatkan bonus dari aplikator. Kemudian 37,4% tidak pernah mendapatkan bonus.

Aplikator yang dimaksud seperti Gojek, Grab, dan Maxim. “Untuk mendapatkan tip dari penumpang juga jarang (75,79%),” kata Djoko.

Reporter: Lenny Septiani