Startup furnitur Fabelio dinyatakan pailit. Perusahaan rintisan ini sempat dikabarkan tidak membayarkan gaji pegawai sejak akhir tahun lalu.
Pengumuman bahwa Fabelio pailit disampaikan melalui surat kabar. Ini berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober.
“Menyatakan Debitur (PT Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian isi pengumuman putusan pailit, dikutip Rabu (12/10).
Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bintang AL, S.H, M.H ditunjuk sebagai hakim pengawas. Sedangkan Gde Braga Abi Tamara., S.H., sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Biaya perkara akan dibebankan kepada debitur atau dalam hal ini Fabelio. Besarannya ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
Rapat kreditur pertama ditetapkan pada pekan ini (17/10). Ini ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada 6 Oktober.
Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan para kreditur dan tagihan pajak ditetapkan bulan depan (14/11) paling lambat Pukul 17:00 WIB di kantor pengurus.
Kemudian, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak dijadwalkan seminggu setelahnya atau 28 November Pukul 10.000 WIB di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, kami mengundang para kreditur, debitur, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut,” demikian isi pengumuman.
Fabelio Tak Bayar Gaji Pegawai
Startup Fabelio sempat disebut-sebut tak bisa membayar gaji pegawai sejak akhir tahun lalu. Pengguna Change.org atas nama karyawan pun membuat petisi pada Agustus 2021.
Petisi di Change.org itu mengumpulkan 3.160 tanda tangan per Desember tahun lalu.
“Saya sudah lama bekerja di Fabelio di level 5. Terakhir saya mendapatkan gaji pada September. Itu pun hanya 75%,” demikian dikutip dari laman Change.org atas nama karyawan Fabelio, dikutip pada Januari (14/1).
Ia menyampaikan, gaji karyawan level 5 sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta per bulan. “Kami ingin menuntut hak kami. Kami ragu bisa melakukan audiensi dengan Fabelio secara langsung, mengingat level karyawan saya ada di level 5,” katanya.
Oleh karena itu, ia membuat petisi untuk meminta Fabelio membayarkan gaji karyawan dan vendor.
Pada fitur komentar, pengguna lain menambahkan bahwa Fabelio juga belum membayarkan sebagian tunjangan hari raya (THR) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Fabelio Raih Pendanaan
Kabar bahwa Fabelio tak bisa membayar gaji pegawai muncul sekitar setahun setelah startup ini memperoleh pendanaan seri C US$ 9 juta pada 2020.
Total, Fabelio menghimpun dana segar US$ 20 juta atau sekitar Rp 300 miliar dari investor seperti AppWorks, 500 Startups, MDI Ventures.