Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyerahkan petisi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (12/10). Mereka meminta aturan tarif pengantaran makanan, barang hingga bahan pokok seperti GoSend, GrabMart, dan ShopeeFood diatur ulang.
Aturan terkait tarif pengantaran makanan, barang hingga bahan pokok di aplikasi on-demand seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim sampai AirAsia diatur oleh Kominfo. Tepatnya di Peraturan Menkominfo Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Hal itu karena itu bisnis on-demand masuk kategori aplikasi, sehingga diatur di bawah Kominfo. Sedangkan aturan terkait tarif ojek online menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menilai, aturan tersebut belum memuat standar tarif pengantaran makanan, barang hingga bahan pokok. “Direktorat Jenderal (Ditjen) Pos mengatur perumusan tarif secara sederhana,” kata Ariel kepada Katadata.co.id, Kamis (13/10).
“Yakni berdasarkan dua komponen yaitu biaya operasional dan keuntungan,” tambah dia. Akibatnya, perusahaan on-demand berlomba menyediakan tarif yang lebih murah.
Selain itu, Permenkominfo No 1 Tahun 2012 itu belum mengatur tata kelola penyelenggaraan pos melalui aplikasi dengan hubungan kemitraan. “Aturan ini membuat perusahaan tidak pernah memberikan ruang diskusi dalam menentukan tarif,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Kominfo, Ariel bercerita bahwa banyak aplikator yang awalnya hanya menyediakan layanan berbagi tumpangan (ride hailing) seperti taksi dan ojek online. Kemudian, merambah layanan pengangkutan.
“Masalahnya, kurir di lapangan tidak pernah diajak berdiskusi mengenai (tarif) tersebut. Pengemudi ojek online yang kemudian menjadi kurir dipaksa mau untuk mengangkut barang,” kata Ariel.
Menurutnya, aplikator seperti Gojek, Grab, Shopee, AirAsia, Maxim hingga inDrive menyediakan analisis risiko dari setiap pengangkutan alias matrix allocation risk. Matriks ini yang kemudian bisa menjadi salah satu acuan penentuan tarif.
“Masalahnya, matriks ini tidak pernah dikomunikasikan dengan mitra di lapangan,” kata dia. Alhasil, banyak driver ojek online yang mengangkut barang besar seperti kulkas dan mesin cuci.
Pengemudi ojek online pun mengajukan petisi melalui Change.org dan sudah didukung oleh lebih dari 11.000 orang. “Kami ingin pemerintah juga membuat peraturan yang manusiawi. Kami ingin pemerintah hadir di tengah-tengah kami dan aplikasi,” ujar Ariel.
Perwakilan kurir dari salah satu aplikator Hera Abdullah mengatakan, Permenkominfo harus melihat realita di lapangan. “Sering sekali kami menerima order yang sebenarnya tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, pendapatan yang diperoleh dinilai tidak mencukupi. “Tak ada sisa untuk ditabung,” tambah Hera.
Pendamping para kurir sekaligus Direktur Eksekutif Emancipate Indonesia Margianta Surahman mengatakan, upah yang diterima oleh para kurir pengantaran barang dan makanan ditentukan oleh pasar atau pelaku bisnis.
"Kini yang terjadi di ekonomi gig Indonesia adalah race to the bottom. Semua perusahaan berlomba-lomba memberikan tarif murah,” katanya. “Sedangkan kurir diupah murah dengan segala risiko yang ditanggung sendiri.”
Oleh karena itu, para pengemudi ojek online mengajukan tiga tuntutan terkait Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012, di antaranya:
- Penentuan acuan tarif kurir online oleh pemerintah
- Rekomendasi pola kemitraan kurir yang manusiawi
- Memfasilitasi pertemuan antara perusahaan aplikasi dan para mitra kurir
Margianta menambahkan bahwa relasi kuasa perusahaan aplikasi dan kurir kini begitu timpang. Maka, “pemerintah perlu hadir dalam menjembatani dialog antara kurir dan perusahaan aplikasi demi tata kelola jasa yang lebih adil,” katanya.
Campaigner Change.org Indonesia Efraim Leonard mengatakan, kurir dan pengemudi ojek online merupakan bagian dari masyarakat yang aktif memperjuangkan hak mereka, termasuk berkampanye lewat Change.org Indonesia.
“Di platform Change.org, selain petisi yang dimulai oleh Aliansi Driver Online, ada belasan petisi lain soal hak-hak kurir yang sudah didukung juga oleh ribuan orang,” kata Efraim.
Petisi tersebut diterima oleh Direktur pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung.
Gojek dan Grab Berencana Naikkan Tarif Antar Makanan dan Barang
Seiring dengan kenaikan tarif ojek online per awal bulan lalu (10/9), Gojek dan Grab berencana menaikkan biaya layanan pesan-antar makanan dan barang.
Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber menyampaikan, perusahaan juga berencana menyesuaikan tarif pada layanan taksi online GrabCar dan pengantaran GrabExpress dan GrabFood.
“Penyesuaian juga berlaku untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing,” kata Mayang dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, bulan lalu (12/9).
Besaran kenaikan maksimal tiap layanan sebagai berikut:
Layanan | Kenaikan Tarif Dasar Minimum | Persentase Kenaikan Tarif Per-KM |
GrabCar | Rp 2.000 | 10% |
GrabExpress | Rp 1.000 | 6% |
GrabFood | Rp 1.000 | 7% |
Meski begitu, Grab juga memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar selama periode tertentu. “Ini upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi aman dan terjangkau,” kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam siaran pers, bulan lalu (11/9).
Hal senada dilakukan oleh Gojek. “Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif per Minggu (11/9),” kata Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo dalam keterangan pers, pada September (11/9).
Decacorn Tanah Air itu juga menyesuaikan tarif layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. “Ini untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra pengemudi,” ujarnya.
Sedangkan Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menyampaikan, perusahaan akan tetap berusaha memberikan pelayanan terjangkau bagi masyarakat. Namun, tetap menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan komisi yang rendah.
“Dalam waktu tenggang ini, kami berusaha menganalisis kenaikan tarif dengan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Dengan begitu, kami tetap dapat memberikan pelayanan terjangkau namun juga menguntungkan bagi mitra pengemudi tanpa mengesampingkan regulasi,” ujarnya dalam keterangan pers.