Kemenhub Revisi Aturan, Tarif Ojek Online Akan Diatur oleh Gubernur

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
30/11/2022, 10.20 WIB

Selama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan tarif ojek online. Nantinya, tarif ojol akan diatur oleh gubernur.

Kemenhub berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Kami sedang revisi atau penyesuaian atas kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang (akan) dilakukan oleh gubernur,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR, Selasa (29/11).

Sedangkan Kemenhub nantinya hanya menetapkan formula atas biaya jasa tarif ojek online.

Namun, selama masa transisi perubahan kebijakan, maka tarif ojek online masih mengikuti ketentuan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

Sedangkan poin perubahan kebijakan yang tengah dikaji sebagai berikut:

Pasal 11 berisi:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani