Kemenhub Revisi Aturan, Tarif Ojek Online Akan Diatur oleh Gubernur

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
30/11/2022, 10.20 WIB

Selama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan tarif ojek online. Nantinya, tarif ojol akan diatur oleh gubernur.

Kemenhub berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Kami sedang revisi atau penyesuaian atas kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang (akan) dilakukan oleh gubernur,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR, Selasa (29/11).

Sedangkan Kemenhub nantinya hanya menetapkan formula atas biaya jasa tarif ojek online.

Namun, selama masa transisi perubahan kebijakan, maka tarif ojek online masih mengikuti ketentuan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

Sedangkan poin perubahan kebijakan yang tengah dikaji sebagai berikut:

Pasal 11 berisi:

  • Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri.
  • Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 13: Menteri melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai formula dan pedoman perhitungan biaya jasa.

Penyesuaian aturan yang baru, yakni:

Pasal 11

  • Formula perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah;
  • Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi

Pasal 13

  • Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
  • Gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah

Selain itu, menambahkan Pasal 20 ayat a tentang peralihan. Isinya sebagai berikut:

Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Reporter: Lenny Septiani