Grab akan menaikkan biaya bagi hasil atau komisi 0,18% menjadi 20,18% di Singapura per 1 Januari 2023. Rencana ini dikeluhkan oleh mitra pengemudi taksi online.
Rencana itu disampaikan kepada mitra pengemudi pada 19 Desember. Ini dilakukan ketika pajak barang dan jasa atau GST naik dari 7% menjadi 8% di Singapura.
“Komisi tambahan, sekitar tiga sen untuk perjalanan dengan tarif US$ 16, akan sepenuhnya masuk ke otoritas pajak Singapura alias Inland Revenue Authority of Singapore,” kata Grab dikutip dari The Strait Times, Minggu (25/12).
Komisi yang diambil Grab dari pengemudi taksi online yang menggunakan layanan berbagi tumpangan alias ride hailing JustGrab juga naik. Rinciannya sebagai berikut:
- Tarif di bawah US$ 11, komisi naik dari 3% menjadi 3,02%
- Tarif di atas US$ 11, komisi naik dari 12% menjadi 12,1%
Kenaikan itu sejalan dengan meningkatnya pajak barang dan jasa. “GST diterapkan atas komisi karena pengemudi taksi online dianggap sebagai pelanggan perusahaan,” dikutip dari laman Frequently Asked Questions (FAQ) atau daftar pertanyaan umum di situs Grab.
Grab menjelaskan, mitra pengemudi taksi online membayar perusahaan untuk layanan mempertemukan mereka dengan konsumen. “Inilah mengapa GST diterapkan atas komisi yang dibayarkan mitra pengemudi kepada Grab,” ujar decacorn yang berbasis di Singapura itu.
Perusahaan menjelaskan, pajak barang dan jasa sudah termasuk dalam komisi 20,18%. Grab tidak berencana mengenakannya untuk penumpang, karena khawatir permintaan layanan turun.
Namun, Grab akan menerapkan skema rabat pajak barang dan jasa atau GST enam bulan bagi pengemudi taksi online. Ini bertujuan menutupi kenaikan GST.
“Potongan pajak itu hanya akan berlaku bagi mereka yang menyelesaikan setidaknya 200 perjalanan di platform Grab setiap bulan,” ujar perusahaan.
Namun, pengemudi taksi online mempertanyakan alasan mereka harus menanggung beban kenaikan pajak. Mereka berharap Grab yang menanggungnya.
“Ini tidak adil. Kami bukan konsumen, kami hanya berusaha mencari nafkah,” kata mitra pengemudi Grab Jude Ng (45 tahun).
Pengemudi lainnya Mr Cedric Lim (32 tahun) menilai, driver tidak membeli layanan Grab, menaikan sebagai kontraktor. “Kami yang melayani pelanggan mereka,” ujar dia.
Mr Roy Lee (42 tahun) yang mengemudi dengan Grab sejak 2016 justru menilai bahwa langkah Grab membebankan kenaikan pajak kepada pengemudi akan meminimalkan penurunan pendapatan. Sebab, permintaan bisa tetap terjaga.
“Saya tahu banyak pengemudi yang mengeluh, tetapi kebanyakan berasal dari kesalahpahaman mereka,” kata Mr Lee.
Kepala bidang GST di firma akuntansi PwC Singapore Mr Kor Bing Keong mengatakan, tarif yang dikumpulkan oleh pengemudi sewaan pribadi tidak dikenakan GST. Sebab, mereka tidak terdaftar GST.
Sebaliknya, komisi yang dikenakan oleh operator platform termasuk GST karena perusahaan terdaftar di GST.
“Undang-undang tidak menentukan siapa yang menanggung jumlah GST, atau kenaikan GST. Ini benar-benar keputusan komersial yang dibuat oleh operator platform, apakah mereka ingin membebankan GST atau menanggung sepenuhnya, atau membebankan sebagian,” kata Bing Keong.
Bulan ini, Asosiasi Taksi Nasional dan Asosiasi Penyewaan Kendaraan Pribadi Nasional mengeluarkan pernyataan di Facebook yang meminta operator platform dan taksi untuk membantu pengemudi mengatasi kenaikan GST pada 2023 dan 2024.
Asosiasi mengatakan bahwa pengemudi sewaan pribadi dan pengemudi taksi tidak terdaftar GST. Maka, tidak dapat mengajukan klaim untuk GST.
Oleh karena itu, kenaikan GST seharusnya tidak sepenuhnya diserap oleh pengemudi sewaan pribadi atau taksi online.
Gojek Menanggung Kenaikan Pajak
Gojek mengatakan akan menanggung GST sebagai bagian dari biaya layanan yang dibebankan kepada para pengemudi.
Itu terjadi setelah perusahaan mengumumkan pada 19 Desember rencana untuk menaikkan biaya layanan dari 10% menjadi 15% mulai 1 Februari 2023.
Gojek sebelumnya memungut biaya layanan 20% dari para pengemudi, tetapi dikurangi setengahnya menjadi 10% pada Juni 2021 untuk meningkatkan pendapatan pengemudi selama pandemi Covid-19.