Gojek, Grab, Ojek Online Diramal Terdampak Aturan Jalan Berbayar ERP

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
13/1/2023, 14.42 WIB

Pemerintah DKI Jakarta berencana mempercepat penerapan regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) tahun ini. Pengemudi taksi dan ojek online, serta platform seperti Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim dinilai akan terkena dampak.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan, kebijakan tersebut akan membuat pendapatan pengemudi taksi dan ojek online semakin turun. Utamanya, jika biaya ERP dibebankan kepada konsumen, sehingga tarif menjadi lebih mahal.

“Pendapatannya akan semakin turun,” kata Taha kepada Katadata.co.id, Jumat (13/1).

Sedangkan menurutnya, platform seperti Gojek dan Grab tak akan terlalu terkena dampak. Sebab, keduanya bekerja sama dengan perusahaan taksi yang tercatat sebagai transportasi umum.

Selain itu, Gojek dan Grab bekerja sama dengan pengelola transportasi umum. “Jadi, pendapatan aplikator tidak akan tergerus banyak,” kata Taha.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno juga mengatakan, biaya ERP di Singapura juga dibebankan kepada pengguna. Ia memperkirakan, hal serupa dilakukan di Jakarta saat aturan terbit.

“Ojek online bukan transportasi umum,” kata Djoko kepada Katadata.co.id. “Biaya mungkin dibebankan ke pengguna.”

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi tentang rencana penerapan itu kepada aplikator. Grab belum memberikan tanggapan.

Sedangkan Gojek dan Maxim belum mau berkomentar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, instansinya berfokus menyelesaikan pembahasan regulasi ERP supaya bisa segera diterapkan.

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1).

Rancangan aturan itu masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. Pembahasan ERP belum masuk tahap lebih spesifik pasal per pasal, baru sebatas paparan umum.

Usulan Dishub DKI Jakarta mengenai tarif ERP yakni sekitar Rp 5.000 – Rp 19.000, tergantung kategori dan jenis kendaraan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Setelah peraturan daerah terkait ERP terbit, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari P ukul 05.00 - 22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta. Pelaksanaannya bertahap.

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.

Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas yakni 60%, berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018.

Sepeda motor juga menyumbang 44,5% poulasi di Jakarta. Disusul oleh mobil 14,2%, menurut data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Raperda menyebutkan, ada beberapa kendaraan yang akan terbebas dari biaya ERP, di antaranya:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah
  7. Mobil pemadam kebakaran
Reporter: Lenny Septiani