Asosiasi Khawatir Pendapatan Ojek Online Makin Anjlok karena ERP

123RF.com/tang90246
Ilustrasi electronic road pricing (ERP) di Singapura. Jalan berbayar atau ERP akan diterapkan di Jakarta dan sekitarnya pada 2021.
Penulis: Desy Setyowati
17/1/2023, 12.57 WIB

Pengemudi ojek online diisyaratkan akan terkena dampak aturan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Asosiasi khawatir pendapatan driver ojol semakin menurun akibat kebijakan ini.

Dinas perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan aturan ERP dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Dalam konferensi pers kemarin, sejumlah media melaporkan bahwa Dishub mengisyaratkan pengemudi ojek online akan dikenakan biaya.

“Dalam usulan (di Raperda PL2SE), ada roda dua,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).

Dishub juga mengusulkan beberapa kendaraan yang tidak dikenakan biaya ERP, di antaranya:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah
  7. Mobil pemadam kebakaran

Namun hal itu masih dikaji oleh Dishub DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono keberatan dengan kebijakan jalan berbayar atau ERP tersebut. “Ini sangat merugikan kami sebagai pengemudi angkutan online,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (16/1).

Menurutnya, pengemudi taksi dan ojek online sudah dirugikan oleh kebijakan:

  1. Ganjil genap
  2. Belum adanya penyesuaian tarif angkutan online yang terkena dampak kenaikan BBM

“Sekarang akan dibatasi lagi dengan kebijakan jalan berbayar atau ERP. Otomatis pendapatan kami sebagai pengemudi angkutan online akan menurun drastis,” ujar dia.

Kebijakan ERP akan membuat beban biaya taksi dan ojek online membengkak. “Bila pengguna tidak mau mengeluarkan biaya tambahan untuk jalan berbayar atau ERP, dan dibebankan kepada pengemudi, tentu hal ini akan mengurangi pendapatan,” tambah dia.

Ia berharap, Dishub DKI Jakarta membatalkan kebijakan tersebut dan mencari cara lain untuk mengatasi kemacetan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan, kebijakan tersebut akan membuat pendapatan pengemudi taksi dan ojek online semakin turun.

Utamanya, jika biaya ERP dibebankan kepada konsumen, sehingga tarif menjadi lebih mahal. “Pendapatannya akan semakin turun,” kata Taha kepada Katadata.co.id, Jumat (13/1).

Sedangkan menurutnya, platform seperti Gojek dan Grab tak akan terlalu terkena dampak. Sebab, keduanya bekerja sama dengan perusahaan taksi yang tercatat sebagai transportasi umum.

Selain itu, Gojek dan Grab bekerja sama dengan pengelola transportasi umum. “Jadi, pendapatan aplikator tidak akan tergerus banyak,” kata Taha.

Reporter: Lenny Septiani