Startup CoHive bangkrut per 18 Januari. Manajemen menyampaikan, perusahaan menghadapi tiga tantangan hingga berakhir tumbang.

Ketiga tantangan itu yakni:

  1. Pandemi corona yang berkepanjangan
  2. Situasi persediaan kantor di mana banyak perusahaan menerapkan work from home (WFH)
  3. Sulitnya mencari pendanaan

"Hal itu mempersingkat masa tinggal kami," kata manajemen dalam situs resmi, dikutip dari DealStreetAsia, Selasa (7/2).

"Kami telah berjuang untuk kelangsungan hidup perusahaan selama dua tahun terakhir, terlepas dari upaya terbaik untuk menemukan solusi atas kesulitan kami, kami tidak dapat tinggal lebih lama," tambah manajemen.

CoHive beroperasi di Indonesia selama tujuh tahun. "Dengan menyesal kami mengumumkan bahwa kami mencapai ujung jalan bisnis," kata manajemen. 

Unit kantor bersama atau coworking space milik CoHive pun diambil alih oleh pemilik properti. Layanan-layanan ini masih akan beroperasi sebagai bisnis independen.

"Jika Anda membutuhkan ruang kantor di sekitar kawasan Kuningan, silakan mampir ke 101! Ini area yang bagus, dan banyak toko baru dibuka di seberang jalan (ONE Satrio)," ujar manajemen.

CoHive dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register Nomor 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Putusan ini tertanggal 18 Januari.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani