Pengemudi ojek online atau ojol Gojek Ery Riansyah Arifin (26 tahun) viral di media sosial, karena menjadi pelaku tabrak lari dan membuang korban di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Manajemen Gojek pun memutus kemitraan Ery.

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan menyesalkan dan mengutuk tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum mitra pengemudi ojek online atau ojol Gojek tersebut.

"Kejadian ini sekaligus mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver ojek online atau ojol Gojek lainnya," kata Rubi kepada Katadata.co.id, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan, pelaku tabrak lari tersebut tidak sedang dalam menjalankan order ketika kejadian berlangsung. Namun Gojek tetap memutuskan kemitraan pengemudi ojek online atau ojol itu.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban kecelakaan yang melibatkan salah satu mitra kami," ujar Rubi.

Ia juga menyatakan bahwa Gojek siap membantu pihak berwajib sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya sejumlah media melaporkan bahwa polisi menetapkan Ery Riansyah Arifin sebagai tersangka yang membuang korban yang ditabrak di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Ery diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online atau ojol.

"(Tersangka) pengemudi ojek online," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Sabtu (18/2).

Ahmad mengatakan bahwa Ery sempat berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (17/2), di salah satu perumahan di kawasan Sawangan, Kota Depok.

Reporter: Lenny Septiani