Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikabarkan mengkaji baru soal ojol, termasuk jam kerja. Pengemudi ojek online menanggapi beragam wacana ini.
Kemnaker dikabarkan sedang menyusun Peraturan Menteri atau Permen tentang perlindungan tenaga kerja luar di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Ini terkait pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.
Beberapa media melaporkan ada lima poin dalam aturan baru ojol dan taksi online tersebut, di antaranya:
- Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
- Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
- Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
- Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
- Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Katadata.co.id mengonfirmasi poin-poin dalam Permen tersebut kepada Kemnaker. Namun belum ada tanggapan.
Meski begitu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri hadir pernah mengatakan bahwa kementerian menyoroti empat hal terkait bisnis taksi dan ojek online alias ojol, yakni:
- Tidak adanya kejelasan status hubungan kerja
- Waktu jam kerja
- Upah
- Jaminan sosial
"Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami. Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa," ujar Indah dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, dikutip dari Antara (1/5).
Soal jam kerja yang kabarnya akan dibatasi menjadi maksimal 12 jam per hari, mitra pengemudi ojek online Grab Marjan, 52 tahun, setuju.
“Kalau terus menerus sampai 12 jam, otomatis fisik melemah,” kata Marjan kepada Katadata.co.id, Senin (31/7).
Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi inDrive Marzuki, 53 tahun dan driver ojol Maxim Muhammad Ridwan Arifin. 28 tahun.
“Dalam bekerja, harus ada istirahat. Apalagi saat cuaca sedang sangat panas, badan menjadi lemas,” ujar Arifin kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).
Ia memahami bahwa kebutuhan setiap pengemudi ojol berbeda. Namun, jika aplikasi berbagi tumpangan atau ride hailing dibatasi 12 jam, maka driver bisa menggunakan platform lain.
Sebab, banyak pengemudi ojol yang menjadi mitra di lebih dari satu aplikator berbagi tumpangan. “Kalau di-nonaktifkan, bisa pakai aplikasi lain,” kata dia.
Namun mitra pengemudi Gojek Ferry Andrian, 34 tahun tidak setuju. “Pemerintah tidak bisa mengatur itu, karena kami mitra bukan karyawan,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (31/7).
“Karyawan ada gaji, THR, uang makan hingga uang lembur. Kami tidak ada sama sekali. Jadi jam kerja kami yang menentukan sendiri,” ujarnya. “Kalau lelah, istirahat. Jika masih sanggup jalan terus, itulah derita mitra.”
Selain itu, ia tidak sepakat jika hari kerja pengemudi ojek online atau ojol dibatasi enam hari dalam seminggu. “Kalau libur, otomatis pemasukan di hari itu kosong,” kata dia. Sementara kebutuhan setiap mitra berbeda.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafaril meminta agar timnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi (ada rencana membuat regulasi baru). Kami sudah mengajukan permohonan audiensi,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).
“Bila perumusan tidak secara detail mendengarkan permasalahan di lapangan saat ini, maka besar kemungkinan Permen ketinggalan update,” katanya. “Secara khusus kami belum ada komunikasi dengan Kemnaker.”