Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikabarkan mengkaji baru soal ojol, termasuk kewajiban aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive memberikan jaminan sosial. Pengemudi ojek online berharap ada jaminan sosial yang ditanggung oleh perusahaan.
Kemnaker dikabarkan sedang menyusun Peraturan Menteri atau Permen tentang perlindungan tenaga kerja luar di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Ini terkait pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.
Beberapa media melaporkan ada lima poin dalam aturan baru ojol dan taksi online tersebut, di antaranya:
- Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
- Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
- Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
- Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
- Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Katadata.co.id mengonfirmasi poin-poin dalam Permen tersebut kepada Kemnaker. Namun belum ada tanggapan.
Meski begitu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri hadir pernah mengatakan bahwa kementerian menyoroti empat hal terkait bisnis taksi dan ojek online alias ojol, yakni:
- Tidak adanya kejelasan status hubungan kerja
- Waktu jam kerja
- Upah
- Jaminan sosial
"Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami. Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa," ujar Indah dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, dikutip dari Antara (1/5).
Soal kewajiban aplikator menyediakan jaminan sosial, rerata mitra pengemudi ojek online setuju. Selain itu, beberapa perusahaan sudah menyediakan.
Grab misalnya, bekerja sama dengan BP Jamsostek untuk memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua bagi individu yang bekerja secara mandiri, seperti mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.
Begitu juga Gojek yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun “Karena kami Mitra, tidak ada yang namanya BPJS yang dianjurkan pemerintah yang ditanggung oleh perusahaan, karena kami pada dasarnya adalah mitra,” kata mitra pengemudi Gojek Ferry Andrian, 34 tahun kepada Katadata.co.id, Senin (31/7).
Ia berharap Gojek mau memberikan benefit berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan, terutama untuk mitra yang sudah lama.
Mitra pengemudi ojek online atau ojol inDrive Marzuki, 53 tahun mengatakan tidak ada jaminan sosial dari aplikator. Ia menyetujui jika aturan baru Kemnaker mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial kepada mitra.
Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi Maxim Muhammad Ridwan Arifin, 28 tahun. Ia menyampaikan aplikator memberikan asuransi jika mitra pengemudi mengalami kecelakaan.
“Kemarin saya kecelakaan ditabrak, jadi harus dirawat di rumah sakit. Itu semua ditanggung perusahaan,” kata Ridwan kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).
Namun Ridwan berharap ada jaminan sosial lain dari Maxim.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafaril meminta agar timnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi (ada rencana membuat regulasi baru). Kami sudah mengajukan permohonan audiensi,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).
“Bila perumusan tidak secara detail mendengarkan permasalahan di lapangan saat ini, maka besar kemungkinan Permen ketinggalan update,” katanya. “Secara khusus kami belum ada komunikasi dengan Kemnaker.”