Tilang uji emisi kendaraan akan dilakukan mulai besok. Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol bisa mengikuti uji emisi gratis yang digelar oleh Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menyampaikan, tilang uji emisi di DKI Jakarta rencananya berlaku selama tiga bulan. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Sebelum tilang uji emisi digelar, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi gratis selama 25 – 31 Agustus. "Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir untuk mengikuti uji emisi gratis," kata Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, pekan lalu (24/8).
Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol pun bisa mengikuti uji emisi gratis tersebut. Caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Jaki
- Ketik kata ‘emisi’ di kolom pencarian
- Klik cari
- Muncul rekomendasi lokasi uji emisi gratis
- Klik ‘daftar, cek lokasi, dan hasil uji emisi’
- Akan muncul opsi:
- Cek hasil uji emisi
- Lokasi tempat uji emisi
- Pemesanan uji emisi
- Pilih lokasi tempat uji emisi
- Pilih ‘kendaraan roda 2’ untuk sepeda motor dan ‘kendaraan roda 4’ untuk mobil
- Akan muncul peta yang menandakan lokasi uji emisi
- Peta tersebut bisa diperbesar dengan cara menggunakan dua jari
- Bisa juga mencari lokasi uji emisi terdekat di kolom biru bagian bawah
Parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, merujuk pada Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Rinciannya sebagai berikut:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007: kadar CO2 di bawah 3%, HC di bawah 700 ppm
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007: kadar CO2 di bawah 1,5%, HC dibawah 200 ppm
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas atau timbal 50%
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas 40%
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas 60%
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas 50%
- Motor 2 tak produksi di bawah 2010: CO di bawah 4,5%, HC 12.000 ppm
- Motor 4 tak produksi di bawah 2020: CO maksimal 5,5%, HC 2.400 ppm
- Motor 2 tak maupun 4 tak produksi di atas 2010: CO maksimal 4,5%, HC 2.000 ppm
Sanksi tilang uji emisi akan mulai dikenakan pada 1 September – 30 November. Besarannya yakni:
- Sepeda motor Rp 250 ribu
- Mobil Rp 500 ribu
Dasar hukum pengenaan sanksi tilang uji emisi yakni Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum. Rinciannya yaitu:
- Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
- Pasal 286 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”