Pegawai Alodokter menggelar demo terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak. Selain itu, pesangon yang diberikan dinilai tidak adil.

Para pekerja Alodokter yang mengirimkan email kepada Katadata.co.id menyatakan mereka mengalami PHK secara sepihak. “Ada 14 sampai 15 orang terkonfirmasi. Persisnya saya tidak tahu, karena tak ada informasi resmi,” kata sumber kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat, Rabu (4/12).

Mereka juga mengeluhkan nilai pesangon hanya 0,5 gaji dikalikan masa kerja. “Seharusnya satu kali gaji dikalikan masa kerja,” ujar sumber.

Mereka menilai keputusan PHK dilakukan sepihak oleh Alodokter, tanpa adanya kesepakatan bersama atau putusan inkrah dari pengadilan hubungan industrial. Sepengetahuan sumber, pemecatan merupakan bagian dari upaya efisiensi kerugian.

“Ini jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam visi Alodokter,” kata sumber dikutip dari pesan melalui email.

Selain itu, manajemen melarang mereka memasuki tempat kerja dan menuntut pengembalian seluruh peralatan kerja tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai.

“Ironisnya, di tengah keputusan ini, perusahaan justru membuka rekrutmen untuk pekerja baru,” demikian dikutip. “Tindakan ini berdampak serius pada kesehatan mental dan fisik.”

Karyawan yang terkena dampak PHK juga menyoroti pernyataan perusahaan yang mengalami kerugian. Padahal sebelumnya Alodokter mempublikasikan pencapaian keuntungan yang signifikan.

“Pengumuman itu tiba-tiba dihapus dari situs web perusahaan, mengarah ke halaman eror 404,” demikian dikutip. “Kami berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam dan mencari kejelasan mengenai alasan sesungguhnya di balik ketidaksesuaian pesangon ini dan untuk memastikan transparansi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.”

Mereka juga sudah bertemu dengan dua pengacara dan seorang perwakilan manajemen Alodokter di tangga samping lobby Noble House.

“Namun tidak ada satupun perwakilan dari Head of HR ataupun GA Management yang hadir, padahal mereka merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kebijakan ketenagakerjaan dan hubungan industrial di perusahaan,” demikian dikutip.

Oleh karena itu, pekerja yang terkena dampak PHK melakukan demo di kawasan bundaran Mega Kuningan pada Rabu (4/12). “Kami sangat berharap manajemen PT Alodokter Teknologi Solusi mempertimbangkan kembali keputusan PHK sepihak ini dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan adil,” demikian dikutip.

Mereka juga sudah membawa kasus tersebut ke sudah kami bawa ke Suku Dinas Tenaga Kerja alias Sudinaker Jakarta Selatan.

Respons Alodokter soal Demo Pegawai yang Di-PHK

Presiden Direktur Alodokter Suci Arumsari membenarkan adanya PHK. Alasannya, perusahaan melakukan langkah efisiensi dan restrukturisasi sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan operasional dan menghadapi tantangan bisnis.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor strategis untuk menjaga stabilitas perusahaan ke depan,” kata Suci kepada Katadata.co.id.

Suci menyampaikan proses PHK dilakukan sepenuhnya sesuai peraturan dan perundang-undangan. Perusahaan juga telah memberikan penjelasan secara detail kepada seluruh karyawan yang terkena dampak.

“Alodokter memastikan karyawan yang terkena dampak PHK menerima hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar dia.

Kompensasi yang diberikan mencakup:

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak cuti yang belum diambil

“Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Suci.

Reporter: Kamila Meilina