Komdigi Tunggu Arahan Prabowo untuk Batasi Gim Online Buntut Ledakan di SMAN 72
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembatasan game online, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11).
"Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden," ujar Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/11).
Wijaya memastikan setiap kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo bakal ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing unit kerja.
Terkait penanganan gim online, ia menyebut sudah ada direktorat yang menangani secara khusus, yakni Direktorat Jenderal Ekosistem Digital. "Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kami tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti Menteri (Meutya Hafid) yang akan menjawab," kata dia.
Menurut Wijaya, Komdigi bakal menyesuaikan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Regulasi itu telah mengatur pembatasan tertentu terhadap sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak. "Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana," ujar dia.
Komdigi akan meminta para penyelenggara platform digital mencermati aturan itu, terutama dalam memantau konten yang mengandung unsur kekerasan.
Dia menegaskan konten kekerasan, termasuk kategori konten negatif yang harus dihindari di ruang digital, selain hoaks, pornografi, dan judi online alias ojol. Meski demikian, pembatasan konten di media sosial sejauh ini tetap mengacu regulasi yang berlaku.
Dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Komdigi masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh. “Tidak mungkin kami bertindak sendiri," katanya.
Dia menambahkan, pencegahan konten kekerasan di dunia digital tidak bisa dilepaskan dari peran sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah menegaskan tiga hal besar yang mesti dihindari di lingkungan sekolah, yaitu perundungan, terorisme atau radikalisme, dan kekerasan seksual.
"Hal-hal seperti itu memang menjadi ranah mereka, tapi kami dari sisi Komdigi akan terus mendukung kebijakan pimpinan negara ini," ujar Raden Wijaya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembatasan penggunaan gim online seperti PUBG menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
"Beliau (Presiden Prabowo) tadi menyampaikan bahwa, kami harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar atas pengaruh game online," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Minggu (9/11).
"Sebab, tidak menutup kemungkinan ada hal yang berbahaya di game online. Hal yang kurang baik, yang mungkin bisa mempengaruhi generasi muda ke depan," ia menambahkan.
DPR Sebut Perlu Ada Batasan Usia untuk Gim Online
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan bahwa batas-batas klasifikasi dan usia yang jelas, harus diterapkan dan ditegakkan pada distribusi gim online di Indonesia. Hal ini merespons insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Selain itu, harus ada fitur kontrol orang tua (parental controls) yang mudah dipakai, termasuk pengaturan waktu bermain untuk pengguna di bawah umur. Lalu, perlu ada mekanisme pelaporan, moderasi, dan pemblokiran konten/fitur berbahaya yang transparan, disertai pengawasan yang akuntabel.
Kepatuhan platform terhadap regulasi nasional termasuk aspek perlindungan data pribadi dan transaksi dalam gim, juga harus dilakukan tanpa membebani inovasi yang sehat.
Amelia mengatakan pembatasan usia dalam bermain game online harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih utuh, yakni dengan perlindungan anak, keamanan siber, dan literasi digital.
Hal itu menuntut keterlibatan orang tua, guru, manajemen sekolah, platform penyedia gim, serta regulator, dengan proporsi yang tepat dan berbasis bukti, bukan sekadar reaktif.
Faktanya, dia menilai batas antara anak dan konten berisiko kian menipis. Sekali klik satu pencarian atau satu video tutorial, informasi yang semestinya di luar jangkauan remaja, bisa hadir di telapak tangan.
Dia menilai bahwa generasi sekarang tumbuh bersama algoritma, forum anonim, dan arus informasi yang tak selalu tersaring.
“Oleh karena itu, solusinya harus ekosistemik, menguatkan keluarga dan sekolah, meningkatkan literasi digital, dan menata tata-kelola platform," kata Amelia di Jakarta, Selasa (11/11).
Untuk itu, dia mengajak Kemendikbudristek, Komdigi, BSSN, KPAI, pihak sekolah, orang tua, industri gim, dan masyarakat untuk bergerak bersama. “Bukan hanya dengan pembatasan, tetapi juga penguatan karakter dan pengelolaan ruang digital yang bijak," Amelia menambahkan.