Direktur Utama GoTo Gojek Tokopedia Patrick Walujo mundur dari jabatannya pada hari ini (24/11). Apakah KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah menerima notifikasi terkait rencana merger perusahaan dengan Grab?
Dua pekan lalu, Bloomberg melaporkan investor besar seperti SoftBank, Provident, dan Peak XV ingin mengganti Patrick Walujo lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) demi mempercepat kemungkinan penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dengan Grab.
Direktur GOTO R. A. Koesoemohadiani mengatakan agenda RUPSLB tidak berkaitan dengan isu penggabungan usaha GoTo dan Grab. Namun kini, Patrick Walujo mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama pada Senin (24/11).
Hans Patuwo, yang menjabat Chief Operating Officer (COO) dinominasikan untuk menggantikan Patrick Walujo.
Meski begitu, Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur mengatakan hingga saat ini otoritas belum memperoleh informasi apa pun dari GoTo Gojek Tokopedia maupun Grab mengenai rencana merger. "Belum ada," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (24/11
Sebelumnya ia mengatakan, setiap rencana merger baru dapat dinilai apabila telah masuk dalam mekanisme notifikasi resmi. Hingga kini, KPPU belum berada pada tahap penilaian karena tidak ada pemberitahuan yang diajukan oleh GOTO maupun Grab.
Deswin menyatakan penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab bisa dianggap monopoli, jika menguasai pasar lebih dari 50%. Namun, menurut Deswin KPPU tidak otomatis menganggap monopoli sebagai pelanggara
“Secara konsentrasi pasar, jika di atas 50% tentunya masuk kategori monopoli. Tapi monopoli saja tidak dilarang. Yang dilarang yakni praktik atau perbuatan yang dilakukan sebagai pelaku monopoli,” ujar Deswin saat dikonfirmasi, Rabu (12/11)
Riset Euromonitor International pada awal tahun, Grab dan GoTo Gojek Tokopedia akan menguasai pangsa pasar transportasi online hampir 90% di Singapura dan lebih dari 91% di Indonesia jika bergabung
Berdasarkan data Statista per Agustus 2024, Gojek menguasai pasar 50% di Indonesia per Januari 2023 dan Grab 54% pada 2022. Menurut data Measurable AI, kedua perusahaan diperkirakan menguasai masing-masing 50% pasar per Januari 2023
Menurut dia, KPPU hanya akan menilai adanya potensi pelanggaran jika merger atau akuisisi itu telah resmi dilakukan dan dilaporkan ke lembaga tersebut. Setiap penggabungan usaha wajib dilaporkan setelah transaksi efektif agar KPPU bisa menilai dampaknya terhadap persaingan usaha
“Dari penilaian atas laporan atau notifikasi transaksi itu, KPPU bisa menilai apakah ada potensi pelanggaran, atau pada simpul-simpul mana pelanggaran berpotensi terjadi,” ujarnya
“Nanti bisa dikeluarkan syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak terkait,” Deswin menambahkan
Kabar merger Grab dan Gojek kembali mencuat setelah Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Danantara turut dilibatkan dalam pembahasan Perpres terkait taksi dan ojek online. Ia mengakui bahwa keterlibatan lembaga investasi negara itu salah satunya berkaitan dengan isu konsolidasi dua perusahaan ride hailing tersebut
"Berbagai macam (kementerian yang diajak diskusi). Sebab itu, kemudian ada juga Danantara yang ikut terlibat (dalam pembahasan Perpres)," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, dua pekan lalu (7/11)
Para wartawan kemudian bertanya apakah keterlibatan Danantara dalam diskusi terkait Perpres taksi online dan ojol itu terkait isu merger Grab dan Gojek yang sudah lama berhembus. “Ya salah satunya,” Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan jurnalis
Prasetyo Hadi juga mengiyakan kabar bahwa Grab ingin membeli saham GOTO Gojek Tokopedia. “Rencananya begitu,” ia menambahkan. Selain itu, ia mengatakan bentuknya bisa berupa merger maupun akuisisi. “Sedang kami cari skemanya,” ujar dia
GOTO membantah adanya keputusan terkait merger, sementara Grab memilih belum berkomentar. GOTO menegaskan setiap langkah perusahaan akan tetap mematuhi regulasi dan mengutamakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi dan UMKM
Laporan Financial Times menyebutkan bahwa Grab dan GOTO dikabarkan menawarkan ‘saham emas’ kepada Danantara untuk mendapatkan persetujuan pemerintah atas potensi merger. Saham itu akan memberi Danantara hak khusus atas cabang Indonesia, termasuk dalam isu sensitif seperti gaji pengemudi.