Asosiasi Ojol soal BHR Paling Kecil Rp150 Ribu: Bersyukur tapi Keluhkan Kriteria

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
4/3/2026, 17.35 WIB

Tiga asosiasi ojol mengapresiasi peningkatan nilai Bonus Hari Raya menjadi minimal Rp 150 ribu. Namun dua dia antaranya menyoroti adanya kriteria untuk mendapatkan BHR.

Merujuk pada Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, besaran BHR ojol dan taks online 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Angkanya meningkat dibandingkan tahun lalu 20%.

Gojek menerapkan BHR untuk pengemudi ojol Rp 150 ribu sampai Rp 900 ribu. Sedangkan driver taksi online memperoleh Rp 200 ribu sampai Rp 1,6 juta.

Sementara itu, Grab memberikan Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi taksi online yakni Rp 200 ribu sampai Rp 1,6 juta. Sedangkan besaran BHR untuk pengemudi ojol mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 850 ribu.

Maxim dan inDrive belum memerinci besaran BHR yang aman diberikan kepada mitra pengemudi ojol dan taksi online.

Perwakilan URC Bergerak Dennis Afri Saptanto menyambut baik ketetapan pemerintah ini. “Kami bersyukur atas komitmen pemerintah yang secara aktif terus menggandeng aplikator berperan aktif untuk kesejahteraan mitra. Ini tentu menjadi kabar baik bagi kami para mitra,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (4/3).

Dennis menilai skema BHR tahun ini cukup ideal bagi para pengemudi untuk menyambut Idul Fitri. Namun, ia mengharapkan pemberian BHR pada tahun-tahun mendatang bisa meningkat.

“Kami berharap cakupan pemberian BHR bisa lebih diperluas lagi dalam bentuk apresiasi lainnya, selain tunjangan uang tunai,” ujar Dennis.

Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengapresiasi peningkatan besaran BHR tahun ini. Namun ia berharap, ada lebih sedikit mitra pengemudi yang memperoleh Bonus Hari Raya paling minimal.

Sebab, ia mencatat ada lebih banyak mitra pengemudi ojol dan taksi online yang memperoleh BHR hanya Rp 50 ribu tahun lalu.

“Pemerintah harus memonitor juga hal ini pascapemberian BHR para mitra pengemudi makin dipersulit oleh aplikator, prinsip dasarnya BHR adalah hak para mitra,” ujar Igun kepada Katadata.co.id, Rabu (4/3).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyoroti kriteria pengemudi ojol dan taksi online yang bisa memperoleh BHR. 

"Bila satu syarat tidak terpenuhi misalnya penyelesaian order hanya 89%, maka pengemudi tidak akan mendapatkan BHR. Akibatnya jutaan pengemudi ojol tidak mendapatkan BHR yang telah dijanjikan oleh platform,” kata Lily.

Gojek memang menerapkan kriteria bagi pengemudi ojol dan taksi online yang akan mendapatkan BHR. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti