Maxim akan memberikan Bonus Hari Raya kepada 50 ribu pengemudi ojol dan taksi online tahun ini. Namun ada kriteria untuk bisa mendapatkan BHR.
“Kriteria penentuan penerima BHR dilakukan berdasarkan perhitungan individual mitra pengemudi seperti tingkat produktivitas dalam aplikasi, kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna, serta kepatuhan terhadap peraturan perusahaan,” kata Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah kepada Katadata.co.id, Kamis (5/3).
Pendekatan ini dilakukan secara individual dengan mempertimbangkan kinerja dan tingkat aktivitas masing-masing pengemudi, sehingga proses penyaluran dapat berjalan secara objektif dan tepat sasaran.
Namun ia belum mau memerinci besaran BHR yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojol maupun taksi online. Dirhamsyah menyampaikan besaran Bonus Hari Raya dihitung berdasarkan pendekatan individual dengan mempertimbangkan tingkat aktivitas dan kinerja masing-masing pengemudi di dalam aplikasi.
Meski begitu, Maxim meningkatkan total alokasi BHR pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya sehingga lebih banyak mitra dapat menerima bantuan tersebut. “Secara keseluruhan, program BHR tahun ini akan menjangkau lebih dari 50 ribu mitra pengemudi di berbagai wilayah Indonesia,” kata Dirhamsyah.
Terkait waktu penyaluran BHR, Maxim menunggu penyelesaian prosedur administratif yang diperlukan dan pemenuhan ketentuan resmi sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dirhamsyah mengatakan proses penyaluran dilakukan secara transparan. “Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing masing mitra di aplikasi Taxsee Driver milik mereka sehingga dapat diterima secara aman dan tepat waktu,” ujarnya.